Kelas Bikin Kasta, Perlakuan Beda
Adanya kelas rawat inap standar (KRIS) disambut baik masyarakat. Setidaknya, tidak ada lagi perbedaan pelayanan karena pembagian kelas 1, 2 dan 3 berdasarkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
“Bagus lah kalau ada kamar standar. Jadi semua pasien diperlakukan sama,” ucap Yani, warga Baturaja, OKU. Selama ini, pasien kelas 3 merasa dapat pelayanan seadanya. Khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jauh beda dengan layanan yang didapat pasien kelas 2 atau 1.
“Kadang infus hampir habis, perawatnya belum juga datang,” cetusnya. Di ruangan kelas 3, bisa sampai delapan tempat tidur. Sesak rasonyo. Cuma dilengkapi satu kipas angin hanya menggunakan 1 kipas angin di dinding. “Kalau siang hari, terasa gerah. Boro-boro mau sejuk dan nyaman,” kata Yani.
Atin, ibu rumah tangga, warga Baturaja, yang mendampingi suaminya dirawat mengatakan, untuk kamar mandi di kelas 3 memang ada. Bersih. “Tapi kecil, susah kalau di dalam pakai kursi roda," ujar dia. BACA JUGA : Mandi Hujan Ternyata Bisa Memacu Kreativitas dan Imajinasi Anak, Cek Alasannya Disini
Suhu ruangan juga panas. Saat siang hari, terpaksa buka kaca agar angin masuk. “Pasien BPJS kesehatan diminta menandatangani form persetujuan menanggung sendiri biaya jika ada yang tidak ditanggung rumah sakit/BPJS,” tambahnya.
Fauzi, warga Lubuklinggau mengaku, dia dan lima keluarganya terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3. Tapi dia tidak tahu apakah masuk PBI PBN atau PBI APBD. “Tidak begitu paham soal itu. Terserahlah. Yang penting kami bisa berobat dan mudah dilayani,” tuturnya.
Dia pernah dirawat. Dalam satu ruangan 4-5 bed. “Tidak ada AC, hanya kipas angin,” tambahnya. Terkait KRIS, Fauzi mengaku ikut saja kebijakan pemerintah. "Kalau pun tidak ada lagi kelas-kelasan, ya bagus lah. Sama semua pelayanannya untuk pasien yang berobat," katanya.