https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Soal USP Dibuat oleh Sekolah

BELAJAR : Siswa salah satu SMA sedang serius belajar di sekolah. USP jenjang SMA direncanakan berlangsung FOTO: DOK SE--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ujian Satuan Pendidikan (USP)  jenjang SMA negeri/swasta akan digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel pada Maret 2024 mendatang.

Namun pembuatan soal diserahkan ke sekolah masing-masing. “Pelaksanaan USP via online dan offline tergantung sekolah masing-masing.

BACA JUGA:Semua Sekolah di Sumsel Wajib Baca, Ada Edaran Dinas Pendidikan Terkait Proses Belajar, Berikut Isinya

BACA JUGA:Siap Panggil Dinas Pendidikan

Kita serahkan teknisnya ke sekolah teknisnya," ungkap Kepala Bidang SMA Disdik Provinsi Sumsel, Drs Joko Edi Purwanto MSi, kemarin. 

Dikatakan, aturan ini berdasarkan UU No 20/2003 tentang Sıstem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerjntah Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Permendikbudristek  No 21/2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada jenjang anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.  

“Nilai akhir USP dapat digunakan untuk menjadi nilai akhir ijazah dengan bobot sebesar 40 persen dan 60 persen nilai rerata raport 6 semester,”  tuturnya.

Selain itu, sekolah dapat menentukan pembobotan nilai sesuai situasi kondisi, serta kebutuhan sekolah masing-masing. 

"Pelaksanaan penyusunan soal harus mengikuti prosedur menyusun kisi-kisi, menyusun soal pada kartu soal, melaksanakan analisis kualitatif, dan merakit soal.

Soal harus dilengkapi pedoman penskoran dan penilaian. Semua langkah tersebut dilaksanakan guru sekolah masing-masing," lanjutnya. Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran No 420/2744/SMA.1/Disdik SS /2024. 

Kemudian, pengawasan USP dapat dilaksanakan secara silang dalam satu lingkungan sekolah subrayon (SMA Negeri dan Swasta).

BACA JUGA:H Sutoko Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel

BACA JUGA:Ujian Sekolah Kedinasan Makin Dekat, Ini Jadwal dan Lokasi Ujian di Palembang

Pengaturannya diserahkan kepada MKKS SMA Kabupaten/Kota masing-masing. "Dalam kondisi tertentu, pengawasan pelaksanaan USP dapat dilaksanakan guru di sekolah masing-masing," tandasnya. (nni/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan