KPPS Bersiap Menerima Gaji, Catat Jadwal Pencairannya!

Ilustrasi Pemilu-Foto: Freepik-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat bersiap-siap untuk menerima penghasilan mereka.

Seiring dengan mendekatnya tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, pertanyaan tentang kapan gaji KPPS akan cair menjadi perbincangan hangat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, Martadinata, bersama tiga komisioner lainnya dan Sekretaris Yasrin Abidin, menyatakan bahwa gaji para anggota KPPS akan segera disalurkan setelah mereka menyelesaikan tugas mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Martadinata, gaji para anggota KPPS akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 Februari, tepat setelah mereka menyelesaikan pekerjaan mereka pada tanggal 14.

BACA JUGA:Ketua KPPS di OKU Berpulang. Sempat Tak Sadarkan Diri di Masjid, Ternyata Sakit Ini

BACA JUGA:WADUH! Ketua KPPS Meninggal Dunia Usai Pelatihan Simulasi Sirekap, Ini Penyebabnya

"Para anggota KPPS akan menerima pembayaran mereka langsung pada tanggal 15 Februari, sehingga mereka akan mendapatkan gaji mereka sehari setelah bekerja," ungkap Martadinata dalam konferensi pers baru-baru ini.

Martadinata menambahkan bahwa kontrak kerja anggota KPPS berlaku selama satu bulan, meskipun pemungutan suara hanya dilaksanakan dalam satu hari.

Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan bagi para petugas KPPS dan menghindari kejadian di masa lalu di mana mereka tidak menerima pembayaran setelah membantu dalam pelaksanaan pemilu.

Adapun besaran gaji untuk anggota KPPS adalah Rp1,1 juta, sedangkan ketua KPPS akan menerima Rp1,2 juta. Sementara itu, petugas Linmas akan mendapat gaji sebesar Rp700 ribu.

BACA JUGA:KPPS Desa Bailangu Timur Resmi Dilantik: Suara Rakyat Menanti di Pemilu 2024

BACA JUGA:Raih Penghargaan Rekor Muri, 33.439 Anggota KPPS Dilantik

Martadinata juga berharap agar pemungutan suara di Prabumulih dapat berjalan lancar tanpa adanya masalah atau hambatan yang signifikan.

Ketika ditanya tentang aturan berpakaian bagi anggota KPPS selama pemungutan suara, Martadinata menjelaskan bahwa tidak ada larangan terkait warna pakaian yang mereka kenakan.

Namun, ia menegaskan bahwa pakaian yang mengandung atribut partai politik, calon legislatif, atau calon presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan.

"Para anggota KPPS diperbolehkan untuk mengenakan pakaian dengan warna apa pun, namun mereka tidak boleh menggunakan pakaian yang memuat atribut politik tertentu," jelas Martadinata.

Dengan demikian, anggota KPPS diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut untuk memastikan kelancaran jalannya proses pemungutan suara tanpa adanya kekhawatiran terkait netralitas mereka sebagai penyelenggara pemilu. (Dian)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan