Bisakah Berpindah Tempat dari Sholat Fardhu ke Sholat Sunnah? Berikut Penjelasannya.

SHOLAT : Ada tiga riwayat yang mengatakan perpindahan tempat sholat fardhu ke sholat sunat.-FOTO : IST-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Ada tiga riwayat yang mengatakan perpindahan tempat sholat fardhu ke sholat sunat.

1. Tentang larangan Nabi Saw kepada Imam untuk sholat sunat di tempat sholat fardhu sehingga pindah darinya.

Riwayat itu didapat dari al-Mughirah bin Syruba’ yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah sebagai berikut:

“Dari Al-Mughirah bin Syubah Ra ia berkata: bersabda Rasulullah saw: ‘Janganlah imam sholat sunat di tempat ia salat fardhu, sehingga ia berpindah darinya. ” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

BACA JUGA:Umat Islam Pahami Sujud yang Membatalkan Sholat

BACA JUGA:Jangan Disia-siakan, Ini 6 Keutamaan yang Didapat dari Sholat Jum’at, Laki-laki Muslim Wajib Tahu!

Hadis tersebut menurut Abu Dawud sendiri yang meriwayatkan Hadis itu mengatakan bahwa ada seorang perawinya, yakni ‘Atha yang tidak bertemu dengan Al-Mughirah.

Karena ‘Atha lahir pada tahun wafatnya Al-Mughirah. Jadi, Hadis itu munqatlu’. Hadis ini dhaif, karenanya tidak dapat dijadikan dasar.

2. Hadis yang diriwayatkan Ahmad dari Abu Hurairah: Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Nabi Saw:

“Apakah tak sanggup salah seorang darimu apabila telah sholat (fardhu) maju sedikit atau mundur sedikit atau (bergeser) ke kanan atau ke kiri?” (HR. Ahmad).

BACA JUGA:Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bolehkah? Simak Yuk Jawaban Kemenag Berikut

BACA JUGA:Luar Biasa! Inilah Makna Setiap Rakaat dari Sholat 5 Waktu

Hadis ini menurut Abu Hatim ar-Razi ada seorang yang tidak dikenal, yakni Ibrahim Ibnu Ismail. Hadis ini juga statusnyya dhaif, sehingga tidak dapat dijadikan rujukan.

3. Hadis riwayat Muslim. Cerita Umar bin’Atha bin Abi Al-Khuwar (menurut penuturan Ibnu Juraij dari Ghundar dari Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah).

Bbahwasanya Nafi’ bin Jubair pernah menyuruhnya pergi kepada Saib bin Ukhti Namir untuk menanyakan tentang sesuatu yang pernah ia lakukan dan mendapat perhatian Mu’awiyah, maka jawab Saib:

“Memang aku pernah sholat bersama Mu’awiyah sholat jumat di dalam krepyak. Setelah Imam membaca salam aku lalu berdiri di tempatku dan melakukan sholat (sunat).

BACA JUGA:Kata Ustadz Abdul Somad, Sholat Malam Tanpa Tidur Bukan Tahajud Namanya, Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Inilah Penyebab Seseorang jadi Malas Sholat, Segera Hindari Agar tak Terjadi Pada Kamu

Setelah ia kembali menyuruh aku datang kepadanya dan berpesan: “janganlah engkau mengulangi perbuatanmu. Apabila sholat jumat janganlah langsung engkau ikuti dengan salat lain.

Sebelum engkau berbicara atau keluar karena Rasulullah Saw memerintahkan kita melakukan demikian, ialah agar kita tidak langsung menyambung slat dengan salat lain sebelum berbicara atau keluar.” (HR. Muslim).

Hadis yang ketiga ini yang dijadikan Maielis Tarjih sebagai dasar tuntunan pindah tempat bagi seseorang yang melakukan sholat fardhu kemudian melakukan sholat sunat. (Hal ini disebutkan pada halaman 379 dan 326).

Tidak disalahkan kalau ada yang memahami Hadis di atas bahwa pindah tempat atau berbicara kalau sesudah melakukan salat Jum’at saja, karena yang tersebut pada Hadis di atas salat Jum’at.

BACA JUGA:Melayat Ke Rumah Duka, Bupati Lahat Ikut Sholat Jenazah

BACA JUGA:Ampera Ditutup, Tarmizi Al-Hafiz Imam Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Palembang

Dianjurkan bagi orang yang shalat untuk memisahkan antara shalat fardhu dan shalat sunnah dengan perkataan (baik dengan ngobrol maupun dzikir) atau dengan berpindah ke tempat lain.

Rasulullah ﷺ bersabda,

أَنْ لاَ تُوصَلَ صَلاَةٌ حَتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ

"Janganlah menyambung satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum kita berbicara atau pindah dari tempat shalat." [HR. Muslim]

BACA JUGA:Sebagian Warga Muratara Lakukan Sholat Idul Fitri Hari ini

BACA JUGA:Besok, Sholat Idul Fitri Bakal Berlangsung di 16 Titik di Kota Palembang Ini

Dari sini, ulama mengambil kesimpulan, bahwa seyogyanya antara shalat fardu dengan sunnahnya dipisahkan, baik dengan perkataan maupun dengan pindah dari tempatnya.

Ash-Shan’ani rahimahullah berkata: "Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan shalat sunnah.

Bahkan yang lebih utama lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat."

[Sunan Abi Dawud, dalam kitab Ash-Shalah, bab: Orang Menjalankan Shalat Sunnah di Tempat Ia Shalat Wajib, dengan no. 1006. Dishahihkan dalam Shahih Sunan Abi Daud I: 188]

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan