https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelunasan ONH Sudah 75 Persen, Belum Istithoah Bisa Pelunasan Tahap Dua

PELUNASAN: Jemaah calon haji (JCH) Sumsel lakukan pelunasan Bipih di salah satu bank penerima setoran.-Foto : KRIS SAMIAJI/SUMEKS -

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hampir sebagian besar sudah melakukan pelunasan, atau pembayaran biaya ongkos naik haji. 

Setidaknya sudah sebanyak 201 orang yang sudah membayar pelunasan biaya ONH. "Untuk OKU pelunasan sudah mencapai 75 persen," ujar Kasi Haji dan Umroh Kemenag OKU Drs H Abdul Muis, kemarin (6/2). 

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Tahun 1445 H/2024 M Capai 147 Ribu Jemaah

BACA JUGA:Waduh, 31 JCH di Prabumulih Tunda Keberangkatan Haji, Salah-Satunya Karena Alasan Ini

Sedangkan jumlah JCH OKU ada sebanyak 229 orang. Sedangkan jumlah JCH yang termasuk cadangan ada sebanyak 66 orang. Batas waktu tahap 1 untuk pelunasan sampai 12 Februari 2024. 

Namun masih ada sebagian kecil JCH yang saat ini masih dalam proses pengobatan. Untuk pelunasan jemaah yang belum keluar istithoah masih akan ditunggu untuk pelunasan dalam tahap kedua. "Kita masih menunggu jadwal pelunasannya," ujarnya. 

Karena masih ada yang masih dalam proses untuk pemberian obat. Terpisah, Kabid Yankes Dinas Kesehatan OKU Yudiawati saat dikonfirmasi membenarkan masih ada JCH OKU yang belum melakukan pelunasan.

Hal ini dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan kesehatan baik di puskesmas dan juga rumah sakit, hasil pemeriksaan dan penilaian masih memerlukan terapi.

Jumlah JCH ini disebutnya ada sekitar 26 orang. Meski demikian menurut Yudiawati ini belum ada keputusan soal istithoah atau tidaknya. 

BACA JUGA:Satu Travel Haji Khusus Minimal 1.500 Jemaah, Mulai Berlaku Tahun Ini, Kurang Jumlah Harus Bergabung

BACA JUGA:PHD Di-training seperti Petugas Haji Kloter

Dia mencontohkan ada JCH yang saat diperiksa ternyata hasil labor untuk kadar gula darah atau DM yang tergolong tinggi. Diharapkan bisa turun.

"Ini perlu diterapi dan diberi obat supaya kadar DM bisa turun sampai batas waktu pelunasan," ujarnya. (bis)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan