Sanksi DKPP ke KPU Hanya Soal Etik, Pakar Hukum: Prabowo-Gibran Tetap Sah dan Legitimate!

Paslon nomor urut 2 Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.-Foto: instagram @prabowo-

"Putusan DKPP itu salah besar, pertama bahwa KPU itu hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing," ucap Andi.

Andi mengatakan DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.

"Kesalahan besar dari DKPP, dia tidak mengundang, mendengar pendapat dari orang yang akan terkena imbas dari orang yang terkena imbas dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran, harusnya diundang, sesuai dengan prinsip mendengar kedua belah pihak," ungkapnya.

"Kalau menurut saya ini pelanggaran etika, jadi DKPP itu dia melanggar etik, jadi salah besar kalau menurut saya," imbuhnya.

Andi menambahkan putusan DKPP bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. Jika merasa dirugikan atas keputusan DKPP, Andi mengatakan KPU bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.

BACA JUGA:Dua Ulama Muda Jatim Hadiri Istighotsah Prabowo-Gibran, Ajak Masyarakat Belajar dari Keluarga Jokowi

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Jadi Pilihan Diaspora Eropa di Pilpres 2024, Ini Kata Pakar Politik

"Jadi putusan DKPP itu bisa digugat, di PTUN karena dia bahwa dia tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan," katanya.

Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.

"Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI," katanya.

"Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres'," pungkas Andi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan