DPRD Provinsi Sumsel Sumbang Makanan Tambahan Kelompok Posyandu, Minta Pemkot Palembang Ditinjau Ulang Pajak
Pertemuan dengan Pj Wali Kota dan ASN dari Badan Pengelola Pajak Daerah dan Dispenda Kota Palembang membahas pajak/ retribusi bagi pedagang yang dikenakan pajak 10 persen dan tidak membebankan pelaku usaha kaki lima-Foto: Ist-
Harus ada klasifikasi jelas. Jangan rumah makan besar disamakan dengan rumah makan kakilima. Saya percaya walikota akan memberikan solusi terbaik,” pintanya. Dia juga meminta tindakan kurang kooperatif dari Satpol PP terhadap pedagang kali lima dan UMKM juga menjadi perhatian serius dirinya. "Kalau melaksanakan penertiban hendaknya mengedepankan humanis. UMKM harus dijaga, mereka baru mau tumbuh dan ebrkembang pasca covid-19. Terkadang Satpol PP tidak humanis dan menjadi keprihatinan kami kebetulan kami dapil kota Palembang," kata dia.
Begitu juga dengan tingginya pajak hiburan hendaknya ditinjau ulang. “Pajak hiburan tinggi juga minta ditinjau ulang. . Saya tanyakan kepada para pengusaha hiburan, masak perda perwali belum turun tetapi sudah ada surat edaran. Sedangkan untuk rumah makan, saya sepakat dikenakan pajak 10 persen. Apalagi rumah makan besar. Saya katakan kota palembang PAD dari pajak dan harus taat pajak. Tapi harus ada klarifikasi. Jangan sampai tukang bakso emperan berjualan Rp 10 ribu harus menjual menjadi Rp 11 ribu karena pajak,” katanya.
Menjawab pertanyaan DPRD, sekda Pemerintah Kota Palembang Ir Gunawan melalui kabid Dispend Prabu Jaya, menjelaskan mengenai penghitungan pajak yang dikenakan. “Mengenai pajak hiburan. Beberapa hari lalu dispenda kota Palembang dapat rujukan dari paguyuban kuliner kota Palembang. Dalam Perda no.4 tahun 2023, Pemkot mengenakan pajak 10 persen. Dulu berdasarkan Perda No.3 tahun 2021, dikenakan pajak hanya 5 persen. Kalau penghasilan diatas Rp 12 juta baru dikenakan 10 persen,” ujarnya. (adv)