https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Viral Perang alat Berat di Tapal Batas, Muratara-Muba

ALAT BERAT: Suasana perang alat berat kedua perusahaan yang sempat viral di media sosial dan kini kondisinya sudah kondusif.- FOTO: ZULKARNAEN/SUMEKS-

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Perang menggunakan alat berat, antara PT GPU dengan alat SKB, sempat membuat wilayah tapal batas Muratara- Muba memanas. Pasalnya, ada pihak yang menolak eksplorasi dan ada pihak yang bertahan tidak mau digusur mengklaim status kepemilikan lahan.

Informasi dihimpun, ketegangan yang terjadi di wilayah tapal Batas Muratara-Muba, di Desa BM II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara, sudah terjadi sejak 2 hari terakhir.

Namun insident bentrok antar alat berat memuncak Minggu (4/2) sekitar pukul 15.45 WIB. Hal ini dibenarkan Asisten I, Pemda Muratara H Alfirmnsyah Karim, saat dikonfirmasi Senin (5/2). 

Ia menuturkan kronologis bentrokan itu terjadi bermula Pembukaan Lahan Tambang oleh PT GPU di Kecamatan Rawas Ilir, Muratara yang di tolak PT SKB, karena alasan eksplorasi dilakukan diatas lahan milik mereka.

BACA JUGA: Konflik Memuncak di Pasar Sukapindah, Pedagang dan Juru Tagih Terlibat Bentrok karena Masalah Bayar

BACA JUGA:Waduh Sering Kalah, Jojo Kembali Bentrok dengan Axelsen di Semifinal BWF World Tour Final 2023

Kajadian itu terjadi saat Alat berat milik PT GPU sebanyak 2 (dua) Unit jenis Eksapator akan membuat jalan dan memasuki areal lahan yang sudah di tanami kelapa sawit, sehingga dihadang oleh alat berat milik PT SKB.

Ketegangan itu berlangsung, hingga pukul 17.10 WIB, dan terjadu adu mekanik antara alat berat PT. GPU dan PT. SKB. Setelah di tengahi sejumlah petugas akhirnya kedua belah pihak membubarkan diri, dengan korban satu alat berat milik PT SKB alami kerusakan setelah diaerang dua alat berat milik PT Gorby.

"Untuk hari ini mereka sudah bubar dan kembali ke barak masing masing," tegas H Alfirmnsyah karim. Pemda Muratara menyikapi, jika lahan yang ditanami sawit oleh PT SKB itu, sebetulnya masuk wilayah kabupaten Muratara, dan memang lokasi HGU tambang PT GPU. Kondisi itu sesuai dengan Permendagri NO 76/ 2014 dan Distamben Kep no 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 TANGGAL 1 JUNI 2009, tentang pemberian izin usaha pertambangan, Oprasi produksi batu bara kepada PT GPU seluas 4.394,75 hetar.

"Kami menyoroti masalah ini, jika ada masalah adminitrasi diselesaikan secara adminitrasi, jika ada masalah hukum selesaikan secara hukum," ucapnya singkat.

Namun untuk perkembangan hari ini, sudah mulai kondusif meski sejumlah pihak ke amanan masih melakukn patroli di sejumlah lokasi sengketa.

BACA JUGA:Hindari bentrok di Semifinal, Ginting-Jojo Harus Juara Grup

BACA JUGA:Bentrok sengit Nunez-Haaland, City Versus Liverpool. Siapa yang Bakal Menang?

Permasalahan PT GPU dengn PT SKB yang terjadi saat ini, sudah berlangsung cukup lama dan belum ada kepastian hukum yang sah dari pengadilan sehingga dapat memicu konflik huru-hara antara masa keamanan yang direkrut dari masyarakat umum baik dari pihak PT SKB maupun dari pihak PT GPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan