Sidang Kasus Korupsi PT SMS: Sarimuda Sampaikan Keberatan, Ternyata Ada Keterlibatan Pihak Lain, Siapa ?
Sidang Terdakwa Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel 2019-2021, berlangsung di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas I A Khusus pada Senin, 5 Januari 2024.-Foto: Nanda/sumateraekspres.id-
Pembayaran dilakukan berdasarkan hitungan per metrik ton, dan PT SMS Perseroda juga bermitra dengan beberapa vendor untuk jasa pendukung.
Terungkap pula adanya pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif dalam rentan waktu 2020-2021.
Sarimuda diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan melakukan transfer ke rekening bank perusahaan milik keluarganya yang tidak terlibat dalam bisnis dengan PT SMS.
Sidang akan terus berlanjut untuk mempertimbangkan nota keberatan dan menjawab pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain yang tidak dijadikan tersangka dalam kasus ini. (Nsw)