Tarif Tol Indraprabu Sedan hingga Bus Rp85 Ribu, Per Hari Rata-Rata Dilewati 5.400 Kendaraan

SEGERA BERTARIF: Gerbang Tol Prabumulih siap menyambut pengguna yang melintas. Segera, lewat ruas tol ini akan dikenakan tariff yang sudah ditetapkan pemerintah.-foto : dian/sumeks-

Diketahui berdasarkan SK Menteri PUPR penetapan tarif Tol Indralaya-Prabumulih, meliputi asal Indralaya tujuan Prabumulih untuk kendaraan golongan I Rp85 ribu, golongan II dan III Rp127.500, golongan IV dan V Rp170 ribu, dan sebaliknya dengan tarif yang sama. Kendaraan golongan I meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus, golongan II truk besar dengan dua gandar, golongan III truk besar dengan tiga gandar, golongan IV truk besar dengan empat gandar, serta golongan V truk besar dengan lima gandar.

Pihak Hutama Karya mengimbau kepada pengguna jalan tol agar berkendara sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku. Seperti berkendara dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, segera beristirahat jika mengantuk, dan lainnya. (chy/dik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan