Capil Bakal Tambah UPTD di Kecamatan, Perluas Akses Layanan Kependudukan

URUS KTP : Warga menunjukkan KTP usai mengurus penggantian KTP rusak di Kantor Disdukcapil Kota Palembang. FOTO : DOK SE--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi salah satu yang paling dibutuhkan dan sering dikunjungi masyarakat.

Untuk meningkatkan pelayanan, terutama dalam aspek akses yang lebih dekat dengan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang berencana menambah jumlah Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT/UPTD). 

BACA JUGA:4 Cara Disdukcapil Lakukan Percepatan Pencetakan KTP Pemula

BACA JUGA:20.735 Warga Beralih ke KTP Digital, Disdukcapil OKI: 2024 Fotokopi KTP Tak Lagi Berlaku

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan penambahan Kantor UPTD pelayanan Capil karena belum semua wilayah kecamatan di Kota Palembang ada UPTD Capil-nya.

"Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tentu kecamatan yang belum ada UPTD akan kita buatkan UPTD," sampainya. 

Terkait UPTD pelayanan capil ini, terangnya, di Kota Palembang baru mencakup 9 zona di antaranya UPTD Capil Kalidoni IT 2, UPTD Capil Zona 2 di SU 1, UPTD Capil Zona 7 di Padang Selasa, dan lain-lain.

"Untuk kecamatan yang belum ada seperti Gandus, Ilir Barat II, Bukit Kecil, Plaju, Kertapati, Alang-Alang Lebar, dan Sematang Borang," katanya. 

Sejauh ini tingkat pengajuan dokumen kependudukan oleh masyarakat terbilang cukup tinggi. Catatan Disdukcapil Kota Palembang, pengajuan KTP saja bisa mencapai lebih dari 200 unit per hari.

Kebutuhan ini untuk perubahan elemen KTP baik itu hilang, pindah alamat, maupun KTP yang rusak, dan lain-lain. 

Di sisi lain Disdukcapil Kota Palembang juga tengah melakukan percepatan perekaman KTP Elektronik bagi pemula. Hal ini dilakukan dengan tetap membuka pelayanan pada hari weekend atau libur pegawai pemerintah di Sabtu dan Minggu.

"Ya, kita tetap buka pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Palembang dan 9 zona UPTD yang ada di kecamatan," sampai Dewi Isnaini.

Jadi bagi masyarakat yang memiliki anak masuk usia wajib KTP atau anak muda yang sudah berusia 17 tahun dapat mendatangi layanan capil di hari Sabtu-Minggu.

"Pelayanan ini kita buka pukul 09.00-13.00 WIB khusus saat weekend untuk perekaman e-KTP bagi remaja yang sudah memasuki usia wajib e-KTP," terangnya lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan