Semakin Beragam Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Susun Jeriken Bawah Bak Dump Truck
MODUS: Penyelewengan dan pengangkutan BBM subsidi modus pindahkan solar dari tangki minyak truk, ke jeriken-jerikan yang disusun bawah bak dump truck. Tersangka Diding, Darman, dan Indawan, yang diamankan di Mapolres Prabumulih. -FOTO: IST-
Buntut oknum operator SPBU itu tertangkap polisi kongkalikong dengan sopir, dalam penyalahgunakan BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga memberikan saksi berupa penghentian penyaluran BBM solar selama 30 hari ke SPBU 24.307.155 di Jl TAA, Kabupaten Banyuasin.
Pada 9 Januari 2024, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kemudian menggerebek gudang pengoplosan BBM ilegal itu di Jl Talang Keramat, Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Ada 2 pekerja yang diamankan, berinisial Tersangka FJ (20) dan JM (16). Tugasnya mengoplos BBM dengan perbandingan 100 liter BBM olahan rakyat : 300 liter solar subsidi. Solar subsidi dapat pasokan diangkut mobil jenis Pajero dan Kijang ke gudang itu.
Dalam gudang itu terdapat 23 baby tank kapasitas 1.000 liter. Terdiri 18 baby tank kosong, dan 5 baby tank berisi solar subsidi. Lalu, 2 unit pompa, selang, kayu sebagat alat pen.gaduk, dan handphone (hp). AM pemilik gudang diklaim masih buron, begitupun RF pengawas gudang.
Polres Muara Enim
Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim, juga menciduk 3 orang tersangka penimbun solar subsidi pada Sabtu 13 Januari 2024. “Dua orang perannya pembeli solar, satu orang pelaku lagi merupakan pengepulnya,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, kemarin.
Modus operandinya, tersangka membeli solar subsidi berkali-kali di SPBU daerah Muara Lawai, lahat. Tangki modifikasi kapasitas 200 liter itu, didapati dalam bagasi belakang mobil jenis Panther Miyabi nopol BG 1874 DT yang disopiri Aliyansah.
Sorenya, polisi mengamankan pul truk engkel warna biru nopol BG 8142 UE usai mengisi BBM di SPBU. Truk yang disopiri Baambang Hermadi itu, juga tangki modifikasi kapasitas 200 liter. Dia dibuntuti hingga menuju gudang di Jl Ade Irma Ssuryani, Kelurahan Muara Enim, milik Ari Ardiansyah.
Dalam truk Bambang, didapati 30 jeriken ukuran 35 liter total berisi 1.050 liter solar subsidi. Sementara gudang minyak milik Ari Ardiansyah, terdapat 143 jeriken ukuran 35 liter. Isi full bio solar, sekitar 5.000 liter.
BBM subsidi dari ngecor di SPBU itu oleh tersangka dijual lagi ke perusahaan-perusahaan. Dengan keuntungan Rp2.000 ribu per liter dari dari harga beli tersangka di SPBU Rp6.800 per liter. Tersangka Ari Ardiansyah, mengaku sudah satu tahun menjalankan bisnis ngecor solar subsidi dari SPBU. (chy/air)