Satlantas Serukan Penolakan Knalpot Brong, Aksi Deklarasi Tolak di Muratara
Satlantas Serukan Penolakan Knalpot Brong, Aksi Deklarasi Tolak di Muratara. Foto: Zulkarnain/sumateraekspres.id--
MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Jumat (19/1) pukul 09.00 WIB, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muratara menggelar deklarasi sekaligus sosialisasi untuk menolak penggunaan knalpot brong di Muratara.
Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan larangan penggunaan knalpot brong secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Satlantas Polres Muratara telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat dan penjual knalpot.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Warhdani, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan bagian dari upaya bersama dengan Pemda Muratara untuk menertibkan penggunaan knalpot brong.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Tinjau Desa Lesung Batu Muratara Pasca Banjir
BACA JUGA:Pj Wako Lubuklinggau dan Rombongan Gulirkan Bantuan Banjir ke Muratara dan Mura, Ini Harapannya
"Aksi ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Penindakan terhadap knalpot brong bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan ketertiban umum, terutama dalam masa Pemilu ini. Aturan ini diterapkan secara nasional," ungkap AKP Gunawan, Kasat Lantas Polres Muratara.
Dalam kegiatan deklarasi, seluruh jajaran Pemda Muratara turut menandatangani petisi penolakan knalpot brong.
Wakil Bupati Muratara, Inayatullah, menyatakan dukungan penuh Pemda terhadap penegakan aturan, termasuk larangan penggunaan knalpot brong.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Muratara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Pelanggaran aturan akan dikenai sanksi administratif, tilang, dan sanksi lainnya," ungkap Inayatullah.
BACA JUGA:HEBOH! Hewan Buas Berkeliaran Mengancam Warga Imbas Bencana Banjir di Muratara
BACA JUGA:Tim Bocil Menyambut Kedatangan Kapolres Muratara Bersama Bantuan Logistik dari Kapolda Sumsel
Tidak hanya di Muratara, Polres Kota Lubuklinggau juga turut serta dalam aksi deklarasi penolakan knalpot brong. Kapolres Lunuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, menegaskan bahwa seluruh pengguna knalpot brong akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Aturan jelas, kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong. Kami akan menindak tegas terhadap pelanggaran ini," tegas AKP Agus Gunawan.
Aksi serentak ini merupakan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalanan.
Dukungan penuh dari masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.