Paripurna Ke LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Berlangsung Khidmad

Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Sumatera Selatan Terhadap 4 (Empat) Raperda Provinsi Sumatera Selatan 

Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru, Senin (6/2) kemarin, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan penjelasan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna Ke LXI (61) DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati. SH. MH., Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE., MM dan H. Muchendi Mahzareki. SE.

Dalam penjelasannya, Gubernur H. Herman Deru mengatakan Peraturan Daerah merupakan aturan hukum yang paling dekat dan paling bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Dimana materi muatan/substansinya berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung aspirasi dan kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah merupakan subsistem atau bagian dari kerangka sistem hukum nasional. karenanya pengaturannya harus dapat memperkuat sendi-sendi negara kesatuan berdasarkan konstitusi, sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi kesejahteraan sosial. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam membentuk peraturan perundang-undangan antara lain diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atas dasar Otonomi Daerah dan kebutuhan regulasi untuk mengatur keadaan tertentu.

Kewenangan ini disebut sebagai kewenangan atribusi, selain itu terdapat juga kewenangan delegasi yang merupakan pelimpahan kewenangan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam perkembangan dunia modern yang serba cepat dituntut adanya aturan-aturan hukum yang melandasi segala kegiatannya. Termasuk hal-hal baru yang ditimbulkan oleh pembangunan yang mampu mengakselerasi perubahan, kebutuhan pembangunan, dan dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang senantiasa terus berkembang dan dinamis.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju Sumsel Maju Untuk Semua. Pada rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2023,  pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengajukan 4 (empat) Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

Adapun isi raperda antara lain; Rancangan peraturan dan penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana rancangan ini diajukan, menurutnya, sehubungan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dengan harapan dapat mewujudkan dasar rencana berkelanjutan dan tercapainya hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya serta terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan, Kedua terlaksananya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Antara lain, tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan.

Terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup pembangunan kelestarian dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. Selain itu, terlindunginya lingkungan terhadap dampak usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan hidup.

Untuk memberi landasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah selayaknya seluruh tingkatan pemerintah mengatur urusan tersebut ke dalam Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dimana mengatur substansi materi antara lain, pada perencanaan,  Pemanfaatan,  Pengendalian,  Persetujuan Lingkungan,  Perlindungan  dan  Pengelolaan Mutu Air, Mutu Udara, dan Mutu Laut.   Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup. Pengelolaan Limbah B3 Dan Pengelolaan Limbah Non B3. Dimana Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Pembinaan Dan Pengawasan yakni Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Perizinan Berusaha Atau Persetujuan Pemerintah, dan Pendanaan.

Kedua rancangan mengenai peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun rancangan Peraturan Daerah ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.  Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi. Dasar Pengenaan Pajak, tingkat penggunaan Jasa Retribusi. Saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam I (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Rancangan peraturan daerah ini diajukan, sehubungan adanya beberapa objek pajak dan retribusi baru yang belum memiliki legalitas untuk melakukan pemungutan. Agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jasa yang diberikan oleh Unit Layanan Pemerintah Daerah kepada pengguna jasa.  Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah terselenggaranya pelayanan Jasa Usaha dari setiap objek pajak dan retribusi yang memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rancangan peraturan daerah ini juga diatur sistem pembagian hasil pungutan pajak daerah. Yang dikenal dengan istilah opsen dimana dengan sistem ini maka bagi hasil pungutan pajak daerah untuk Kabupaten/Kota sesuai dengan persenannya. Sehingga diharapkan Kabupaten/Kota tidak ada lagi yang mengendap di kas Pemerintah Provinsi. Karena langsung masuk ke kas daerah masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan porsinya. Sehingga diharapkan pembagiannya lebih jelas dan transparan serta partisipasi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan Pajak Daerah akan lebih aktif.

Ketiga, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman provinsi sumatera selatan 2022 – 2042. Rancangan peraturan daerah ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kab/Kota. Dengan mengamanatkan agar rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ranperda ini sendiri untuk menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan, serta alam. Memberikan kepastian hukum dan kawasan penyelenggaraan — perumahan permukiman.

“Karena itu kami memandang usulan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022 – 2042. Agar dapat menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Deru.

Sedangkan rancangan keempat yakni rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 – 2043. Ranperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 7 dan Pasal 7A peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah diharapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki pedoman jelas dalam menyusun program pembangunan jangka menengah dan jangka panjang dan dapat bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Sehingga pelaksanaan pembangunan lebih terkendali dan terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.

Ini sejalan dengan tujuan pembangunan daerah yaitu mewujudkan pembangunan yang merata dan menyatukan masyarakat sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dimulai dari perencanaan yang tepat sasaran, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Government).

“Berdasarkan hal-hal itu kami memandang perlu mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Sumatera Selatan tahun 2023 - 2043 agar dapat melakukan berbagai penyesuaian,” ujarnya.   “Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya 4 (empat) Ranperda ini, dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Provinsi Sumsel. Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Gubernur.

Hadir dalam rapat paripurna ke-LXI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Selatan. Hadir juga staf ahli Gubernur, Asisten, Kepala Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (Adv/iol/087). https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan