https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kapolsek Keluang Dicopot Buntut Terbakar Penyulingan Minyak Ilegal, Siapa Lagi 3 Kapolsek Sebelumnya?

--

*Kabid Humas Polda Sumsel : Bentuk Evaluasi Pimpinan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ledakan dari aktivitas bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Sumsel, kembali membuat kapolseknya dicopot. Terbaru terhadap Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi SH, buntut dari terbakarnya tempat masakan minyak di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sabtu 13 Januari 2024.

Iptu Nirwan Haryadi, jadi kapolsek keempat yang dicopot akibat aktivitas BBM ilegal, semasa kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK. Mutasi Kapolsek Keluang itu, tertuang dalam Surat Telegram (ST)/51/Kep/2024 yang merujuk kepada Keputusan Kapolda Sumsel No.30/I/2024 tertanggal 16 Januari 2024. 

Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi, dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumsel (dalam rangka riksa). Posisi Kapolsek Keluang digantikan AKP Hendra Sutisna, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Lais.

Kemudian untuk Kapolsek Lais, diisi AKP Muhammad Ridho Pradani dari Panit 1 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel. “Ini sebagai salah satu bentuk evaluasi dari pimpinan kepada pejabat yang terkait. Karena setiap jabatan itu melekat tugas dan tanggungjawab," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK, kemarin.

BACA JUGA:Mau Cepat Kaya Raya ? Ikuti 12 Gaya Hidup Ini biar Hidup Sejatera

BACA JUGA:Kerjakan 83 Paket Jalan Provinsi,Tahun 2024, Total Anggaran Mencapai Rp425 M

Namun menurutnya, mutasi tersebut hal yang biasa, untuk kepentingan organisasi Polri. Bagian dari tour of duty personel Polri sekaligus komitmen dari pimpinan Polda Sumsel. “Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumsel," sambungnya.

Diketahui, tempat penyulingan minyak atau illegal refinery yang terbakar di Keluang itu milik Hidayat (46), warga Dusun II, Desa Teluk Kijing 1, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. 

Terbakarnya, Sabtu 13 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.  Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Polres Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH yang merilis perkara tersebut, menyebut percikan api terjadi saat mesin penyedot yang mengeluarkan api saat proses memindahkan minyak penyulingan dari drum penampungan ke tedmon. 

BACA JUGA: Pemilih Pemula Harus Bawa Ini Saat Pergi ke Tempat Pemungutan Suara

BACA JUGA:4 Manfaat Buah Matoa bagi Kecantikan dan Keindahan Rambut, Cek Disini Penjelasannya

Api seketika membesar, menyambar dan membakar tempat itu.  "Tidak ada korban jiwa maupun terluka. Untuk pemilik tempat sudah diamankan,” katanya didampingi Kasi Humas AKP Susianto, Minggu 14 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan