Punya Pergub, Tambah 4 SPKLU

*Upaya Pemprov-PLN S2JB Dukung Kendaraan Listrik

Provinsi Sumsel sudah punya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kendaraan listrik. Juga sudah dibuat surat edaran (SE) untuk seluruh kabupaten/kota agar dapat menyukseskan program kendaraan listrik secara nasional.

“Jadi memang sudah pergub dan edarannya. Dengan begitu, semua daerah, OPD maupun BUMN/BUMD sudah bisa mengadakan kendaraan dinas listrik, baik motor maupun mobil,” ujar Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah ST MSi, tadi malam (6/2).

Dinas ESDM Sumsel sendiri sudah memulai itu tahun lalu (2022). “Kita sudah punya satu mobil listrik, untuk kendaraan operasional,” jelasnya.

Menurut Hendriansyah, dalam pergub ditetapkan pula target jumlah kendaraan listrik di Sumsel guna mendukung program ini secara nasional. BACA JUGA : Promo Stargazer, Gratis BBM Rp15 Juta BACA JUGA : Ekonomi Sumsel Tumbuh Sepanjang 2022, Ini Sektor yang Jadi Penopang

Jika pemda dari sisi pengadaan kendaraannya, maka PT PLN UIW Sumsel, Jambi dan Bengkulu (S2JB) mendukung program ini dari sisi fasilitas pendukungnya. Yakni pembangunan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan juga home charging.

Dijelaskan General Manager (GM) PLN UIW S2JB, Amris Adnan melalui Manajer Komunikasi, Sendy Rudianto, pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah memasyarakatkan penggunaan kendaraan listrik. Khususnya di wilayah Sumsel.

Selama ini sudah ada dua SPKLU untuk memfasilitasi para pemilik kendaraan listrik. Satu di halaman Kantor PLN UIW S2JB. Satu lagi di PLN Jl Demang Lebar Daun. “Tahun ini (2023), kami akan tambah empat SPKLU lagi, di rest area jalan tol Kayuagung-Lampung,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan