Oknum Perawat Terancam 5 Tahun Penjara
*Jadi Tersangka Kasus Kelalaian dalam Tugas
PALEMBANG - Setelah memeriksa 10 saksi, penyidik Polrestabes Palembang menetapkan Dn, oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang sebagai tersangka. Kepastian itu diungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib usai gelar kasus, kemarin (6/2).
BACA JUGA : Perawat di RSMP Salah Gunting, Jari Kelingking Bayi Delapan Bulan Putus BACA JUGA : Gunting Jari Bayi, Perawat Dinonaktifkan" Dari hasil gelar perkara dan sekaligus juga mendengarkan keterangan saksi yang sudah kita periksa maraton pada 10 orang termasuk perawat DN, maka untuk statusnya kita naikkan menjadi tersangka. Sebelum penetapan ini, kita juga sudah melihat semua bukti serta hasil visum dari korban tersebut," ujar dia didampingi Kasat Reskrim,AKBP Haris Dinzah.
Pihaknya akan secepat mungkin memanggil Dn untuk jalani pemeriksaan. Menurut Ngajib, patut diduga Dn melakukan kelalaian atau malapraktik sehingga menyebabkan terguntingnya jari kelingking tangan kanan Ar (8 bulan), putri dari Suparman, warga Seberang Ulu 1 Palembang. “Apalagi sebelum kejadian tersebut, keluarga korban sudah lebih dahulu mengingatkan hal itu,” jelasnya.
Dn akan dijerat dengan pasal 360 KUHP yang ancaman hukuman paling lama lima tahun. Terpisah advokat H Darmadi Jufri SH MH mengatakan sebagai kuasa hukum Dn, hari ini pihaknya akan koordinasi dengan penyidik. “Informasi dari Kapolrestabes via Kasat Reskri, baru dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dan terlapor. Segera akan gelar perkara. Berarti belum ada tersangka,” tukasnya.(afi)