Pastikan Stok Aman, Distribusi Pupuk Bersubsidi Lancar Untuk Petani Sumsel

DISTRIBUSI : Pekerja pabrik mengangkut pupuk urea subsidi yang sudah diproduksi untuk didistribusikan kepada para petani yang ada di Sumsel. FOTO: EVAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  Sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan pupuk bersubsidi atau Public Service Obligation (PSO), Pusri yang juga anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri, salah satunya Sumsel.

Pusri menyiapkan stok pupuk urea bersubsidi untuk seluruh wilayah rayon tanggung jawab Pusri sebesar 212.325 ton per 15 Januari 2024. Stok ini setara 277 persen ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 72.418 ton.

Sedangkan untuk NPK bersubsidi telah disiapkan Pusri sebesar 65.104 ton atau 230 persen di atas ketentuan. Adapun wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Pusri untuk urea bersubsidi, yaitu Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Jawa Tengah, DI.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Kami memastikan petani tidak akan kekurangan pupuk karena stok yang telah kami sediakan cukup memenuhi kebutuhan petani sampai 3 minggu ke depan,” terang VP Humas Pusri, Rustam Effendi.

BACA JUGA:Tanami Kangkung, Gunakan Pupuk Organik

Terkait ketersediaan stok pupuk urea dan NPK bersubsidi, pihaknya memastikan aman di setiap gudang hingga kios pupuk. “Kita harap ini dapat memenuhi kebutuhan petani. Kami juga memastikan seluruh pupuk bersubsidi yang disalurkan Pusri kepada petani memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 06 Juli 2022,” jelas Rustam.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, lanjut Rustam, pupuk disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi dan setelahnya terbit SK dari pemerintah setempat. Tanpa SK tersebut, gudang-gudang pupuk tidak dapat mendistribusikan barang ke distributor dan kios.

“Kami selaku produsen memastikan ketersediaan pupuk agar tidak terhambat pekerjaan petani. Tentunya kita memiliki tujuan sama menjaga ketahanan pangan negeri,” tambah Rustam.

Untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, pemerintah telah melakukan pembaharuan kebijakan dengan menetapkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Menurun Drastis

Dalam aturan baru tersebut ditetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Guna mendukung Pemerintah terhadap Permentan tersebut, Pusri senantiasa memastikan data penyaluran pupuk subsidi akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-alokasi maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan