https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa

PALEMBANG  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin membacakan Replik atau tanggapan atas nota pembelaan (Pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Sukri alias Anang mantan Kepala Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, senin (6/2).

Terdakwa sendiri terjerat kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp233.666.308, tahun anggaran 2014. Dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan secara tertulis, yang mana pada poin repliknya meminta menolak dalil pledoi terdakwa maupun kuasa hukumnya.

"Bahwa terdakwa Sukri telah mengakui perbuatannya dan meminta hukuman seringan-ringannya, karena dalam perkara ini mengatakan hanya kelalaian dalam jabatan," ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, tanggapan dalam poin 1 dan 12 meminta agar majelis hakim menolak dalil pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk seluruhnya dan mempertimbangkan tuntutan dari penuntut umum.

Setelah mendengarkan replik tersebut, terdakwa Sukri dan penasehat hukumnya tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya. "Kami tidak membuat jawab secara tertulis yang mulia dan sampaikan secara lisan bahwa kami tetap pada pledoi," tegas penasehat hukum Sukri.

Seusai sidang Ahmad Ghazali tim penasehat hukum terdakwa Sukri mengatakan pihaknya tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoinya.

"Pada intinya kami tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan pledoi tersebut, ujar Ghazali.

Pada sidang sebelumnya, Sukri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 233 juta.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Sukri didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.233.666.308,08, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Belanja Langsung Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2014. (Nsw) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan