Money Politic Masuk Pidana Pemilu
ilustrasi money politik--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Organisasi masyarakat (ormas) Gema Karya https://www.okukab.go.id/https://www.okukab.go.id/ raya mencurigai sudah berjalannya praktik money politic dalam masa kampanye. Ditengarai para caleg sudah gerilya mencari suara konstituen dengan modus pemberian sejumlah uang.
Ketua Gema Karya Naning Wijaya melalui juru bicaranya Syaiful berharap Bawaslu OKU bisa mengantisipasi jangan sampai banyak terjadi praktik money politic. Seperti indikasi pemberian melalui E-Wallet seperti aplokasi Dana dan Pospay.
“Kami meminta Bawaslu OKU bisa menindaklanjuti,” ujarnya, kemarin (12/1). Besaran transferan itu sebutnya sekitar Rp 150.000. Namun jumlah yang tidak sedikit mencapai 5.000 orang. Dengan jumlah tersebut diperkirakan sudah bisa mendapatkan satu suara.
Terpisah Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi menyampaikan dalam rakor sudah mereka sampaikan supaya parpol termasuk caleg tidak melakukan money politic.
BACA JUGA:Lakukan Akselerasi Adaptasi Pemilu
BACA JUGA:Pol PP Siapkan 10 Ribu Personil Amankan Pemilu
“Masalah money politic sudah jelas masuk ke dalam pidana pemilu,” tegas Yudi. Jika terbukti bisa ada sanksi pidana kurungan dan juga denda. Serta ini bisa berpengaruh kepada pencalonan yang bersangkutan.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH menyampaikan menyiapkan posko pemilu sebagai sarana dan prasarana untuk media informasi dan permasalahan lainnya. Pengadilan akan dilibatkan apabila ada pelanggaran pemilu yang masuk ranah pidana.
Termasuk perlu diantisipasi adanya kemungkinan modus baru kecurangan dan pelanggaran hingga tindak pidana pemilu . Wakapolres OKU Kompol Yulfikri menyampaikan praktek money politic sulit dibuktikan. Karena itu perlu diberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan money politic.(bis)