Sabu dan Ekstasi Senilai Rp18 M, Ada yang Dibungkus Madu dan Durian Musang King. Ini Penampakannya!
Editor: Novis
|
Jumat , 12 Jan 2024 - 12:27
Ungkap kasus sabu dan ekstasi senilai Rp18 M oleh Polda Sumsel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--
BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg
Ke-13 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.(Kemas)