Sabu dan Ekstasi Senilai Rp18 M, Ada yang Dibungkus Madu dan Durian Musang King. Ini Penampakannya!

Ungkap kasus sabu dan ekstasi senilai Rp18 M oleh Polda Sumsel. Foto: kemas/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:KPK Telaah Temuan PPATK Transaksi Mencurigakan Rp51 Triliun Libatkan 100 Caleg

Ke-13 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.(Kemas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan