Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

JAKARTA - Masa penahanan Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperpanjang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs selama 30 hari ke depan hingga Rabu, 8 Maret 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, masa penahanan Ferdy Sambo Cs kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni sejak 7 Februari sampai 8 Maret 2023. “Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucapnya, kemarin.

Diketahui, perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo untuk yang kedua kalinya. Pertama permohonan masa penahanan Ferdy Sambo Cs dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai 8 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023. Sedangkan perpanjangan masa penahanan yang kedua, yaitu sejak 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

Perpanjangan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan karena proses hukum yang masih bergulir. Rencananya vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023. Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023. Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin/fad)   https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan