Limpahkan Berkas Tersangka Gi ke PN Lahat
*Tersangka Dewasa Pelaku Pemerkosa Gilir Pelajar
LAHAT – Berkas perkara tersangka Gi (18), telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) lahat, ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Jumat (6/1). Tersangka Gi, merupakan pelaku lain yang ikut menggilir dan menampar korban B (17), pelajar di indekos Lahat.
“Kami baru menerima pelimpahan tahap 2 dari pihak kepolisian untuk tersangka Gi, Kamis (5/1) sore. Jadi baru tadi (kemarin) langsung kami limpahkan berkasnya ke PN Lahat,” jelas Kajari Lahat Nilawati SH, melalui Kasi Pidum Frans Mona, kemarin. Untuk penahanan tersangka Gi, masih dititipkan di Mapolres Lahat.
Tersangka Gi, disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. “Persidangan Gi nantinya, akan berbeda dengan dua terdakwa ssebelumnya. Karena Gi bukan lagi anak di bawah umur,” jelasnya. Baca Juga : Jaksa Kejari Lahat telah sesuai prosedur menerapkan UU 11/2012 tentang SPPA
Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, O (17) dan M (17), yang berstatus pelajar kelas II SMA. Menjadi viral, karena hanya dituntut 7 bulan oleh JPU, dan vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim, serta pelatihan kerja di Dinas PPA Lahat selama tiga bulan.
“Karena Gi masuk kategori sudah dewasa, sehingga proses peradilan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sedangkan O dan M, mengacu kepada Undang Undang SPPA Nomor 12 tahun 2012,” jelasnya.
Vonis yang dinilai terlalu rendah untuk terdakwa kasus pemerkosaan bergilir ini, dinilai banyak pihak sangat tidak adil terhadap korban yang akan menanggungnya seumur hidup. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, tidak bisa menahan diri mengomentasi putusan hakim PN Lahat itu.
Dia mengundang korban dan orang tuanya, untuk datang ke Kopi Joni, pada Sabtu (7/1) pagi. Hotman menggugah Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Pengawas MA untuk menyikapi persoalan ini. “Ini sudah saatnya Pak. Mau kemana hukum di negeri ini. Ayo mana orang tua korban, kita berjuang bersama-sama. Kita jangan diam. Lawan ini sudah tidak adil. Masak divonis hanya 10 bulan penjara. Saya tunggu bapak korban di Kopi Johny,” tukasnya. Awalnya, tidak ada niatan dari pihak keluarga untuk menemui Hotman, karena tidak ada biaya berangkat. Namun dukungan terus membanjiri. Termasuk inisiatif Karang Taruna desa yang ingin membantu keluarga korban agar bisa berangkat ke Jakarta. Dengan open donasi ke rekening milik kakek korban. Korban dan kedua orang tuanya pun, akhirnya berangkat ke Jakarta, Kamis (5/1). (gti/air)