Gawat, Peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Kini Sudah Merambah ke Pelbagai Desa , Ini Buktinya!
Editor: Novis
|
Sabtu , 06 Jan 2024 - 11:45
Tersangka Nofrian kena ciduk Polres OKU saat transaksi narkoba di desa Lubuk Batang, OKU. Foto: polres oku--
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Beri)