https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gawat, Peredaran Narkoba di Kabupaten OKU Kini Sudah Merambah ke Pelbagai Desa , Ini Buktinya!

Tersangka Nofrian kena ciduk Polres OKU saat transaksi narkoba di desa Lubuk Batang, OKU. Foto: polres oku--

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Beri)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan