https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Undur Diri, Tak Lakukan Sidang Kode Etik

Ricky Oktadinata Foto : Ist--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin menonaktifkan jabatan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. 

Penonaktifan jabatan AP sebagai Divisi SDM dan Parmasi PPK Talang Kelapa merupakan buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:KPU Banyuasin Dirikan 5 TPS di 2 Lapas

BACA JUGA:Teruntuk Warga Tegal Binangun, KPU Banyuasin DIrikan 2 TPS Disana, Nyoblos Ga Nih?

Plt Ketua KPU Banyuasin Ricky Oktadinata melalui Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Banyuasin Bahrialsyah mengatakan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan jabatannya di PPK Talang Kelapa.

‘’Iya sudah dinonaktifkan. Otomatis keanggotaan sebagai PPK juga berimbas, menjadi nonaktif juga. 

Bahrialsyah juga menambahkan kalau bersangkutan sendiri telah dimintai keterangan terkait kejadian yang sempat membuat heboh itu. Dari keterangan itu, yang bersangkutan mengakui tindakannya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban PKD yang juga pacarnya.

"Meski ini terkait masalah pribadi. Tapi karena menyangkut nama baik institusi, pelanggaran kode etiknya tetap kena," bebernya.

Bahrial juga mengungkapkan kalau pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Sumsel dan hasilnya AP disarankan untuk mengundurkan diri."Tapi itu hak bersangkutan, kita tidak mengarahkan dan lainnya, "tukasnya.

Dikatakan, jika nantinya yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai anggota PPK, secara otomatis tidak akan dilanjutkan sidang kode etik. 

‘’Saya ingatkan anggota PPK dan PPS di Bumi Sedulang Setudung untuk menjaga sopan santun, etika dan lain sebagainya, karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.  Jadikan ini pembelajaran," ungkapnya.

Sebelumnya, AP (30) anggota PPK Talang Kelapa, Banyuasin melakukan penganiayaan terhadap PKD,  warga Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Sabtu (23/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Heboh di Banyuasin! Anggota PPK Aniaya Anggota PPS

BACA JUGA:ASN Musi Banyuasin Disidang dan Diwajibkan Mengembalikan Kerugian Negara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan