Minta Keterangan Ahli, Masih Punya Waktu 7 Hari
Lily Oktayanti -Foto: sumeks-
OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir masih memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang. Laporan tersebut diterima 18 Desember 2023 lalu.
Serangkaian proses pemanggilan untuk klarifikasi sudah dilakukan Bawaslu Ogan Ilir didampingi unsur Gakkumdu yakni kepolisian dan kejaksaan. Mulai dari pelapor, dua saksi, terlapor, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Ilir.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti menjelaskan, saat ini belum sampai pada tahap pengambilan putusan.
Setelah dilakukan pembahasan pascaselesainya proses klarifikasi sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir mempertimbangkan perlunya memanggil pihak lain. "Kita masih perlu keterangan ahli. Tapi untuk siapa dan kapannya, masih akan kami bahas dan jadwalkan. Pokoknya satu-satu, bertahap," ungkapnya.
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
BACA JUGA:Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Sembari itu, saat ini masih dilakukan pembahasan bersama hasil klarifikasi yang telah dilakukan dengan pihak kejaksaan dan kepolisian dalam naungan Gakkumdu. Dijelaskan Lily, pihaknya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan laporan itu, mulai dari diterima sampai akhir proses klarifikasi dan ada putusan.
Saat ini, baru 7 hari kerja yang terlewati. “Masih ada waktu 7 hari kerja lagi sampai kami menyelesaikan proses klarifikasi laporan ini,” tukasnya. Sebelumnya, dalam proses klarifikasi di Gakkumdu Ogan Ilir, Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Faisal diwakili Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes, Abdul Rauf dan stafnya, Hendri berikan keterangan terkait aturan netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.
Kata Abdul Rauf, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kepala desa dilarang ikut serta atau kampanye dalam pemilu atau pilkada. " Kita sudah melakukan sosialisasi tentang aturan itu. Tentang perda juga sudah kami lakukan dengan bimtek- bimtek dengan kepala desa," jelasnya.
Abdul Rauf menambahkan, semestinya sebagai kades, terlapor memahami aturan yang ada. Karena itu, Dinas PMD Ogan Ilir akan melakukan pembinaan terhadap oknum kades tersebut. "Kepada seluruh kades di Kabupaten Ogan Ilir, agar mengetahui apa saja yang dilarang. Khususnya sekarang di masa pemilu dan pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu didampingi kejaksaan dan kepolisian telah pula mendengarkan klarifikasi dari oknum kades yang jadi terlapor. Klarifikasi tersebut 29 Desember 2023 lalu. Selama kurang lebih 1,5 jam proses klarifikasi berlangsung. Namun tak banyak yang disampaikan usai memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Bawaslu Undang Klarifikasi Pertama, Hari Ini Panggil Pelapor, Oknum Kades dan Saksi
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!
"Sip, idak ado, cak itulah. Yo makasih yo," ucapnya sambil mengacungkan jempol sembari terus berjalan menuju mobilnya. Sehari sebelum itu, Bawaslu telah dengarkan klarifikasi dari pelapor, MH dan saksi M yang merekam video tersebut.