Loh, 20 TPS di Luar Negeri ‘Hilang’, Ternyata Imbas KPU Lakukan Perubahan ini
Kotak suara untuk Pemilu 2024-foto: ist-
BACA JUGA:DEKLARASI PEMILU DAMAI
BACA JUGA:Deklarasi Damai Sukseskan Pemilu
Padahal, masa pencoblosan masih belum dimulai. Di sisi lain, pencoblosan langsung ke TPS sepertinya juga tidak dirasakan oleh seluruh WNI di Hongkong.
Berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, disebutkan bahwa pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara di tempat umum dengan alasan keamanan.
Surat tersebut kemudian merekomendasikan penyelenggaraan pemungutan suara diadakan di empat TPS untuk 2.000 pemilih dan 162.691 pemilih melalui metode Pos.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengungkapkan, terkait putusan cara pemungutan suara untuk WNI di luar negeri menjadi mutlak keputusan KPU.
BACA JUGA:180.751 ASN Se-Sumsel Komitmen Netral
BACA JUGA:Sekda Ingatkan Para ASN Tahun 2024 Pemilu Istimewa dan Harus Netral
Kantor perwakilan pemerintah RI di luar negeri hanya memfasilitasi yang sifatnya misalnya memfasilitasi kesekretariatan.
“Semua kebijakan tidak diambil oleh perwakilan, karena perwakilan ini kan kepanjangan dari pemerintah. Kebijakan semua diambil oleh KPU, perpanjang tangannya adalah PPLN di sana," tandas dia. (*/)