https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nakes dan Teknis Sudah, Kenapa PPPK Guru Belum Diumumkan? Ini Jawaban BKPSDM Prabumulih

Ilustrasi artikel Nakes dan Teknis Sudah, Kenapa PPPK Guru Belum Diumumkan? Ini Jawaban BKPSDM Prabumulih. Foto: Alfery/sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada Jumat malam 22 Deseber 2023, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis dan Tenaga Kesehatan di Pemerintah Kota Prabumulih akhirnya diumumkan melalui akun masing-masing pelamar sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, untuk pengumuman PPPK guru, kabarnya masih harus bersabar. "Guru belum, Nakes dan Tenaga Teknis sudah," ungkap Beni Rizal, Kepala BKPSDM Prabumulih, melalui K Hairudin, Sekretaris BKPSDM, saat dikonfirmasi pada Minggu 24 Desember.

Hairudin belum bisa memberikan detail tentang jumlah pelamar yang tidak lolos. "Saya belum bisa merincikannya karena masih menunggu dari BKN," katanya.

"Alhamdulillah sudah keluar pengumuman, sudah bisa dicek di akun," ujar salah satu peserta PPPK, meski dia menyayangkan bahwa pengumuman baru tersedia untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Waduh! Status Lulus Peserta Seleksi PPPK Ini Dibatalkan Panitia, Apa Penyebabnya? Jangan Sampai Terjadi Padamu

BACA JUGA:Peserta Lulus Wajib Baca! Inilah Syarat Pemberkasan NI PPPK, Yuk Segera Siapkan

Nomor pengumuman tersebut adalah 800/2759/BKPSDM.III/2023, yang ditandatangani oleh Pj Walikota H Elman ST MM pada tanggal 20 Desember 2023.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hasil pengumuman nilai kompetensi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian tenaga kerja di lingkungan sekolah dapat ditemukan pada lampiran pengumuman atau di akun resmi sscan BKN.

Para peserta tes PPPK tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi merasa lega. Kali ini, tidak ada waktu masa sanggah hasil kelulusan, sesuai dengan jadwal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadwal tersebut meminta peserta yang lulus untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Setelah itu, tahapan berikutnya adalah penetapan Nomor Induk PPPK atau NIPPPK.

BACA JUGA:CATAT! Agar Dapat NI PPPK, Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Wajib Lakukan ini

BACA JUGA:Protes Seleksi Honorer PPPK di Muratara Menyulut Kontroversi, Bupati Tegaskan Begini

Perlu dicatat bahwa tahapan ini berbeda dengan seleksi tahun 2022, di mana peserta masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah jika tidak puas dengan hasil pengumuman kelulusan.

Tahun 2023, Pemerintah Kota Prabumulih menerima kuota sebanyak 903 PPPK, dengan rincian 379 formasi teknis, 222 formasi kesehatan, dan 301 formasi pendidikan.

Adapun alokasi formasi adalah 80 persen untuk pegawai non ASN, 18 persen untuk formasi umum/swasta, dan 2 persen untuk formasi PPPK disabilitas.

Selama pelaksanaan tes selama 3 hari dengan total 2.680 pelamar, 17 peserta dinyatakan gugur karena tidak hadir. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan