Terima Satu Pengunduran Ketua RT karena Jadi Caleg
A Fauzan-foto: ist-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Jika ada ketua RT atau ketua RW yang mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya.
''Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada dan sudah disampaikan langsung Pj Wali Kota Prabumulih H Elman ST MM,'' ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan didampingi Sekretaris Dinas PMD Septriyanti.
Dikatakan, saat ini baru ada 1 surat dari kelurahan yang memberitahukan RT mereka mengundurkan diri karena nyaleg. ''Kita masih menunggu dari lurah dan kades terkait surat pengunduran diri,'' ujarnya.
Selain itu, pihaknya saat ini juga disibukkan dengan kegiatan keliling ke kelurahan dan desa untuk tanda tangan insentif RT RW. "Sekalian pembinaan dan sosialisasi RT RW nyaleg harus mundur," terangnya.
BACA JUGA:TEGAS, Kadis PMD Prabumulih Sebut Ketua RT Maupun RW Nyaleg Wajib Mundur, Ini Alasannya!
BACA JUGA:RSUD Prabumulih Miliki Dokter Spesialis Kejiwaan
Pria yang pernah menjabat sebagai camat Prabumulih Timur ini mengatakan, pengunduran diri harus dilakukan karena RT dan RW merupakan suatu wadah yang dibentuk oleh masyarakat. ''Mereka harus mundur supaya tidak ada keberpihakan,'' ujarnya.
Fauzan menjelaskan, ada dua yakni LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD (Lembaga Adat Desa). "Dimana RT RW termasuk ke dalam LKD. Jangankan untuk nyalon (caleg, red). Dia double jabatan saja tidak boleh misalnya ketua karang taruna dan ketua RT, itu tidak boleh," tukasnya. (chy/)