https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TEGAS, Kadis PMD Prabumulih Sebut Ketua RT Maupun RW Nyaleg Wajib Mundur, Ini Alasannya!

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan tegaskan ketja RT maupun RW haeus mundur jika nyaleg. Foto: dian/sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih, A Fauzan didampingi Sekretaris Dinas PMD Septriyanti menyebutkan, jika ada RT dan RW yang mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg), maka diimbau untuk mengundurkan diri dari jabatan.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan yang ada dan sudah disampaikan langsung oleh PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM.

 "Baru ada 1 surat dari Kelurahan yang memberitahukan RT mereka mengundurkan diri karena Nyaleg," ujar Fauzan, dibincangi di ruang kerjanya, Selasa, 19 Desember 2023.

Disinggung apakah ada surat pengunduran diri lainnya? Fauzan mengaku, pihaknya masih menunggu dari Lurah dan Kades terkait surat pengunduran diri.

BACA JUGA:Nah Loh! Bawaslu Ogan Ilir Periksa Video Viral Oknum Kades, Ini Pasal dan Hukumannya

BACA JUGA:Netizen Kompak 'Colek' KPK, Kapolri dan Jokowi Terkait Oknum Bintara Arogan: Usut Alphard dan Fortuner

Selain itu, pihaknya saat ini juga disibukkan dengan kegiatan keliling ke Kelurahan dan Desa untuk tanda tangan insentif RT RW.

"Sekalian pembinaan dan sosialisasi RT RW Nyaleg harus mundur," terangnya.

Kenapa RT RW nyaleg harus mundur? Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Prabumulih Timur itu menerangkan, karena RW RT merupakan suatu wadah yang dibentuk oleh masyarakat.

Maka harus mundur supaya tidak ada keberpihakan dan terkait hal itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran setiap tahun.

BACA JUGA:Ini Dia Tugas Anyar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir yang Baru Saja Dilantik!

BACA JUGA:Oknum Polisi Alphard Putih BG 999 ED yang Viral Mengintimidasi Warga, Diserang Warganet. Ini Komentarnya

Fauzan menjelaskan, ada dua yakni LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan LAD (Lembaga Adat Desa).

"Dimana RT RW termasuk ke dalam LKD. Jangankan untuk nyalon (Caleg, red). Dia double jabatan saja tidak boleh misalnya ketua Karang Taruna dan Ketua RT, itu tidak boleh," tukasnya. (Dian)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan