https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Banyak APK Membandel

TAK SESUAI: Salah satu pemasangan APK milik caleg yang dipasang di tempat tak seharusnya dan melanggar ketentuan. -FOTO: HERU/SUMEKS-

PALI SUMATERAEKSPRES.ID - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar 14 Februari 2024 telah memasuki pekan kedua. Hampir seluruh jalanan di wilayah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diramaikan Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai macam ukuran dan bentuk.

Sebagian besar APK yang terpampang di wilayah PALI didominasi oleh Calon Legislatif (Caleg) kabupaten dan provinsi juga sebagian Caleg DPR-RI, DPD serta pasangan Calon Presiden.  Namun seiring ramainya APK disepanjang jalan wilayah Kabupaten PALI, masih terdapat APK yang dipasang disejumlah tempat yang dilarang.

Seperti sejumlah APK terpasang di pohon, tiang listrik , tiang telpon, tiang rambu-rambu lalulintas juga di pagar Lapangan Golf kebanggaan warga PALI. Parahnya, terdapat APK berbentuk baliho yang dipasang di pohon dengan cara dipaku persis tak jauh dari kantor KPU Kabupaten PALI.

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Fardinan Marcos selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, pemasangan APK di pepohonan ataupun tiang listrik jelas tidak diperbolehkan.

"Pemasangan APK harus mengedepankan Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kota," ungkap Ferdinan.

BACA JUGA:Benteng Kuto Besak Jadi Saksi Ajang Musi Run 2023 yang Menggelegar

BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Musi Run 2023, Cek Siapa Sang Jawara?

Tidak diperbolehkannya pemasangan APK dipohon, tiang listrik atau fasilitas umum lainnya berdasarkan Surat keputusan KPU PALI nomor 125 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024. "Peserta pemilu wajib mematuhi PKPU nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," tegasnya.

Agar jalannya tahapan kampanye tertib, Ferdinan meminta peserta pemilu memperhatikan ketentuan dalam pemasangan APK. "Kami minta kerjasama terhadap peserta Pemilu sebelum APK yang berada pada tempat yang dilarang ditertibkan.

Hal ini supaya jalannya pesta demokrasi berjalan aman dan damai," harapnya.

Bawaslu Kabupaten PALI juga telah berupaya menghimbau seluruh peserta pemilu agar mematuhi semua aturan yang berlaku terkait pemasangan APK.  ‘’Kita sudah menyurati pengurus parpol di tingkat Kabupaten agar mempedomani PKPU 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Kampanye dilakukan 28 November sampai 10 Februari. Dari rentang tanggal itu, jika ada APK melanggar atau bahan kampanye yang melanggar akan ditertibkan," pungkasnya.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan