Daftarkan Pensiunan ke Program JKN

KERJASAMA : Perwakilan BUMN dan BPJS Kesehatan meneken MoU untuk mendaftarkan pensiunan ke JKN. FOTO: IST--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat BUMN mendaftarkan pensiunannya ke dalam Program JKN, yakni PT Pusri mendaftarkan sebanyak 6.327 jiwa, PT Semen Baturaja mendaftarkan 688 jiwa, Bank Sumsel Babel mendaftarkan 383 jiwa, dan Pusat Peneliti Karet 599 jiwa.

Komitmen ini ditandai lewat penandatanganan perjanjian kerja sama Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif pensiunan BUMN wilayah kerja KC Palembang, akhir pekan lalu. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy, menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen BUMN mendaftarkan pensiunnya ke program JKN.

BACA JUGA:Mendekati Usia Pensiun? Ini Ide Bisnis yang Bisa Kamu Lakukan

BACA JUGA:Tetap Berkarya walau Sudah Pensiunan

“Terima kasih kami sampaikan atas dukungan dan komitmen pimpinan BUMN yang mendaftakan pensiunan ke dalam Program JKN,” ungkapnya, kemarin. 

Dikatakan, komitmen utama BPJS Kesehatan dalam peningkatan transformasi mutu layanan adalah memastikan fasilitas kesehatan menaati janji layanan yang ada dan diterapkan dalam pelayanan sehari-hari.

Janji layanan tersebut di antaranya peserta cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

BACA JUGA:Persiapkan Masa Pensiun, Berkebun Jeruk

BACA JUGA:Pensiun Bukan Akhir Segalanya, PPAL Rayon Palembang Ajak Purnawira Terus Berkarya

“Kemudian tidak perlu membawa fotokopi dokumen, tidak boleh ada biaya tambahan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien atau harus sesuai indikasi medis, memastikan ketersediaan obat serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” ucap Sari.

Lilik Rudianto, Ketua Yayasan Pensiunan PT Semen Baturaja mengungkapkan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk komitmen BUMN untuk memastikan pensiunan BUMN tetap dapat mengakses layanan Program JKN di mana pun dan kapan pun.

“Kami berharap semoga peserta dapat lebih mudah mengakses layanan JKN sesuai dengan ketentuan yang ada,” tandasnya. (fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan