Maksimal 60 Menit

*Standa Waktu Mulai Daftar-Dilayani Dokter Spesialis

Banyak pasien yang mengeluh soal lamanya berobat di sejumlah rumah sakit (RS) secara tidak langsung wujud kritik yang harus disikapi bijak manajemen RS tersebut. Tentu saja dengan melakukan pembenahan.

Pengamat kebijakan publik dari Unsri, Dr M Husni Thamrin MSi mengatakan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghilangkan keluhan-keluhan itu.  Pertama, mengefektifkan layanan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

“Sebaiknya pelayanan tingkat pertama perlu diefektifkan terlebih dahulu,” ucap dia. Husni mencontohkan, puskesmas di Palembang maupun daerah lain perlu perbaikan fasilitas dan meningkatkan pelayanan serta kenyamanan. Dengan begitu masyarakat yang akan berobat dapat terakomodir dengan baik dan cepat.

Baca juga : BPJS Ungkap Cara Hindari Penipuan Berkedok Pesan Singkat Baca juga : Ada Bansos Rp2 Juta untuk Anak SMA, Syaratnya..

Jika selesai di faskes tingkat pertama, maka yang berobat ke rumah sakit akan berkurang. “Orang ke fasilitas kesehatan primer tidak semata mengharapkan surat rujukan untuk ke faskes tingkat selanjutnya.  Tapi benar-benar memanfaatkan fasilitas utama  yang ada,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, antrean pelayanan pengguna BPJS Kesehatan menjadi hal yang umum terjadi di beberapa RS. Salah satu penyebabnya adalah karena tingginya jumlah pengguna BPJS Kesehatan yang berobat.

"Pasien RS itu 95 persen pakai BPJS, wajar kalau perlu antre," kata dia. Menurutnya, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan pihak rumah sakit selalu memastikan pelayanan berjalan dengan baik. "Antrean diatur supaya semua dilayani dengan baik," kata dia. Baca juga : Dituduh Rebut Pacar Pelaku, Kepala Andy Malah Dibacok dengan Parang

Iqbal menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur standar waktu pelayanan medik. "Standar pelayanan medik dari pasien mendaftar sampai selesai dilayani di dokter spesialis di RS itu maksimal 60 menit," jelasnya.

Dia juga mengatakan, pengguna BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum/asurasnsi lain. "Tidak ada perbedaan (pelayanan), itu masuk dalam klausul kontrak BPJS Kesehatan dengan rumah sakit," tegasnya.

Bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan yang merasa mendapat pelayanan yang berbeda, Iqbal menyarankan agar segera melapor untuk ditidaklanjuti. "(Laporan) bisa ke pengaduan rumah sakit atau ke petugas BPJS Satu di rumah sakit," tandasnya. (iol/fin) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan