PKL Dilarang Jualan di BKB, Batasi Kunjungan sampai Pukul 10 Malam

LARANG PKL : Sejumlah PKL masih memenuhi kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Selasa sore (12/12). Untuk menertibkan destinasi wisata ini akibat maraknya kasus premanisme, Pemkot Palembang menerbitkan surat edaran yang membatasi kunjungan ke BKB dan melarang-Foto: Kris Samiaji/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil tindakan tegas terkait situasi premanisme yang sering terjadi di Benteng Kuto Besak (BKB).

Salah satu caranya, Pj Wali Kota Palembang, Drs H Ratu Dewa MSi menerbitkan surat edaran tertanggal 11 Desember 2023 perihal waktu operasional kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) sebagai kawasan wisata untuk masyarakat, pengguna kawasan, maupun wisatawan.

"Edaran ini kita tujukan untuk menjaga ketertiban, ketentraman, keteraturan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan di destinasi wisata di BKB dan sekitarnya," sampainya, kemarin. Dalam surat edaran itu mengatur bahwa operasional kawasan BKB dan sekitarnya itu dimulai pukul 06.00-22.00 WIB setiap harinya. 

Sedangkan untuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak seperti  ekspo, event, acara-acara, konser baik yang bersifat komersil maupun non-komersil, baik itu kegiatan sosial, pemerintahan, keagamaan, dan masyarakat wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. "Demikian untuk yang sifatnya seperti membayar retribusi pemakaian kekayaan daerah dan mengurus izin keramaian dari kepolisian," jelasnya. 

Sementara, untuk kegiatan event, ekspo komersil yang bersifat insidentil melibatkan perdagangan atau penjualan dan/atau melebihi jam operasional kawasan BKB, harus mendapatkan izin khusus dari Pemkot Palembang. "Kawasan BKB juga dilarang digunakan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Kami minta para pengunjung dan pengguna kawasan BKB menjaga kebersihan. Kami pun akan mengambil tindakan penertiban bagi PKL yang membandel," ujarnya. (tin/fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan