https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TERUNGKAP, Faktor Non-refoulement jadi Penyebab Indonesia Tidak Bisa Usir Imigran Etnis Rohingya. Apa Iru?

Indonesia tidak bisa usir pengungsi etnis Rohingya karena ada faktor Non-refoulement Foto : jawapos--

Saat itu, Indonesia memberikan akomodasi dan bantuan pada ernis Rohingya meskipun tidak menerapkan sistem non-refoulement secara penuh.

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, menegaskan komitmennya dalam menangani pengungsi dari luar negeri. 

Perpres tersebut mengatur proses penanganan pengungsi, mulai dari penemuan hingga pengawasan keimigrasian, dengan melibatkan pemerintah daerah.

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Sudah Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2024. Simak Syaratnya dan Segera Daftar!

BACA JUGA:Pantesan Banyak Peminatnya, Ternyata Gaji Petugas Haji 2024 Capai Angka Segini!

Sebuah laporan dari Jurnal Opinio Juris oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI menunjukkan komitmen Indonesia.

Yakni, meski bukan pihak dalam Konvensi 1951, telah mengadopsi prinsip non-refoulement sebagai landasan utama dalam menangani pengungsi.

Dengan demikian, Indonesia terus menunjukkan komitmen kuatnya untuk menghormati hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam penanganan pengungsi Rohingya di Aceh.

Perlu diketahui, Indonesia walau bukan pihak negara yang menerapkan non-refoulement tetap, pertama memberikan shelter dan kedua memberikan makanan. 

BACA JUGA:Kamu Tertantang? Nih, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ajak Gabung RANS Entertainment. Mahasiswa Bisa Daftar!

BACA JUGA:Info Beasiswa Penuh dari King Abdulaziz University. Komponennya Wah Banget Nih, Begini Syarat dan Kriterianya!

"Yang tidak kita lakukan, menaikkan mereka ke kapal dan mendorong ke laut," tukasnya. (Novis)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan