Ini yang Dilakukan KPU dalam perekrutan KPPS
BINCANG POLITIK: Suasana bincang politik bersama awak media, bawaslu, BPJS kesehatan Lahat dan Polri, kemarin. -FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS-
SUMSEL – Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan mulai direkrut hari ini (11/12). Salahsatu permasalahan yang dibahas terkait KPPS yakni dalam pemilu sebelumnya (2019) secara nasional banyak petugas KPPS yang gugur dalam pesta demokrasi tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Lahat Handoko mengatakan, nantinya ada pemeriksaan awal (screening) pada petugas KPPS. "Hal ini dilakukan untuk mengetahui riwayat kesehatan petugas KPPS. Hal ini diharapkan hisa meminimalisir resiko pada petugas tersebut," katanya dalam bincang politik bersama awak media, bawaslu, BPJS kesehatan Lahat dan Polri.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Lahat dan Dinkes Lahat terkait jaminan kesehatan terhadap petugas KPPS. "Untuk Kabupaten Lahat memang sudah UHC. Namun tetap kita pastikan apakah kepesertaannya aktif," tukasnya.
Ketua KPU Lahat Eka Pitra didampingi Komisiober KPU Lahat Divisi Sosialisasi Eva Metriani mengatakan, akan ada sejumlah persyaratan dan tahapan pencegahan pada petugas KPPS nantinya. Baik dari segi umur, kondisi kesehatan dan lainnya. ‘’Kami juga berharap adanya informasikan terkait dibukanya pendaftaran petugas KPPS. Di Lahat ada sekitar 1357 TPS dikali 7 petugas. Artinya ada 9ribu lebih petugas yang akan dibutuhkan," ujarnya.
Sementara itu, KPU OKI membutuhkan 15.659 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). ‘’Mereka ini akan ditempatkan di 2.237 TPS yang tersebar di 18 kecamatan, mereka bekerja mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024,’’ ujar Ketua KPU OKI, Deri Siswadi MSi melalui Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan SDM, M Aknan MPd.
Petugas KPPS ini bertugas mempersiapkan, melaksanakan, dan menyelesaikan pemungutan suara di TPS, Pendaftaran akan dimulai hari ini (11/12) hingga 22 Desember atau lebih kurang 10 hari. Seleksi administrasi dan diumumkan pada (23/12). Lalu pengumuman penetapan KPPS akan dilakukan 29-30 Desember, selanjutnya dilakukan screening mulai 30 Desember hingga 25 Januari 2024. ‘’Screening ini untuk memastikan anggota KPPS yang terpilih memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," bebernya.
Dikatakan, ada sejumlah catatan khusus. Bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh lagi mendaftar. ‘’Karena minimal harus melewati 5 tahun. Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun, jadi tidak boleh mendaftar,’’ katanya.
Calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya. Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan. (gti/uni)