Awal Desember Realisasi PAD 93,33 Persen
Tamu Hotel Arista menikmati sajian makanan di restoran. Saat ini Hotel menjadi salah satu penyumbang PAD tertinggi bagi Kota Palembang. FOTO : IST--
PALEMBANG – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Palembang sudah mencapai 93,33 persen per 5 Desember 2023. Pajak yang dihimpun Bapenda Kota Palembang itu meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target keseluruhan, terdapat tiga sektor pajak melebihi target yang ditetapkan atau over target.
“Seperti pajak hotel, pajak penerangan non PLN, serta pajak air tanah. Jenis penerimaan pajak ini menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly.
Pajak hotel ditarget minimal mendapatkan Rp54 miliar dan saat ini besaran yang diperoleh sudah Rp55,908 miliar atau 103,53 persen.
Kemudian pajak penerangan non PLN sudah mencapai 108,13 persen atau di angka Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar. “Sedangkan pungutan pajak air tanah sudah mencapai Rp63,257 juta atau 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta,” ujar Herly.
Selain itu, lanjutnya, item pajak lainnya rata-rata juga telah hampir mencapai target seperti pajak restoran tembus 93,64 persen, pajak parkir 98,32 persen, pajak hiburan mencapai 91,05 persen, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) 94,36 persen, BPHTB mencapai 97,57 persen, dan sebagainya. (tin/fad)