Dua Wanita Pengedar Ineks Dibekuk
EKSTASI: Tersangka Aji Intan dan tersangka Ririn Oktaria ditangkap polisi diduga mengedarkan ekstasi.-FOTO: IST-
LAHAT - Sarnarkoba Polres Lahat berhasil meringkus dua wanita diduga pengedar narkoba jenis ineks yakni Aji Intan (21), warga Jl Seruni IV, RT 18, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat dan Ririn Oktaria (28), warga Desa Penantian, Kecamatan Pagar Agung, Lahat.
Keduanya ditangkap di kawasan Gg Cermin, Kelurahan Kota Jaya, Lahat, Kamis (7/12), sekitar pukul 16.30 WIB dengan barang bukti, 8,5 butir tablet ineks atau ekstasi warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan dengan berat kotor/brutto : 3,31 gr, uang tunai Rp550.000, dan handphone.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH, Minggu (10/12).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diamankan kedua tersangka sedang berada di depan gang tersebut.
Dari penyergapan polisi dan disaksikan ketua RT setempat. Ditemukan narkoba jenis ineks. "Dikarenakan kedua tersangka adalah perempuan maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh polisi wanita," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka Ririn. Berisikan 8,5 butir ekstasi. "Hasil interogasi tersangka Ririn, bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Aji Intan. Tersangka Ririn membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut," bebernya.
Kemudian, polisi juga mengamankan uang Rp550.000 diduga hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan kedua tersangka. Pengakuan kedua tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya. (gti)