Insentif Pacu Serapan Properti

DAPAT INSENTIF: Wahana permainan yang disiapkan salah satu kompleks perumahan. Saat ini sektor properti mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah. -foto:evan zumarli/sumeks -

2024, PPN DTP hingga 100 Persen

PALEMBANG - Kebijakan pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp5 miliar direspon positif kalangan dunia usaha. Pengembang Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan itu karena dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Corporate Marketing Director Agung Podomoro, Agung Wirajaya, menjelaskan, tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Namun, hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masya-rakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti down payment 0 persen.

“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah jadi momentum bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung.

Dikatakan, pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Ke-uangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian diper-gunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi warga negara Indonesia (WNI), namun juga untuk warga negara asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Agung melanjutkan, dengan luasnya segmen produk dan konsumen yang diatur dalam beleid PPN DTP, maka akan semakin membuka lebar terserapnya properti-properti eksisting milik Agung Podomoro. Penyerapan tersebut akan menciptakan dampak positif bagi kinerja perseroan. Oleh karena itu, Agung Podomoro memanfaatkan momentum ini secara maksimal.

“Agung Podomoro akan memaksimalkan insentif ini dengan mempromosikan secara masif proyek-proyek unggulan perseroan serta menawarkan ragam promo yang menarik. Kami percaya properti-properti Agung Podomoro merupakan pilihan terbaik bagi konsumen,” tandasnya. (fad) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan