Bawaslu Daerah Harus Sering Sosialisasi

            ANGGOTA Bawaslu Puadi meminta Bawaslu kabupaten/kota memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana penanganan pelanggaran dilakukan Bawaslu. Alasannya kata dia, banyaknya laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu dan memunculkan asumsi masyarakat, Bawaslu belum bekerja secara maksimal.

            Untuk itu, dia meminta jajaran Bawaslu kabupaten/kota mengetahui apa saja tahapan pemilu dan memahami bagaimana peraturan pemilu, baik undang-undang, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan KPU.

            "Lalu, jelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat dengan dasar hukum yang jelas. Agar masyarakat tahu bahwa Bawaslu sudah bekerja sejak tahapan pemilu dimulai," ujarnya di Sidoarjo, Jawa Timur kemarin  (1/2).

            Puadi menegaskan sebagai lembaga penegak hukum pemilu, Bawaslu wajib menjelaskan kepada masyarakat tentang ketentuan hukum pemilu. Alasannya, menurut dia, masyarakat membutuhkan pendidikan hukum pemilu, agar memahami dugaan pelanggaran pemilu dan pidana pemilu.

            "Bawaslu kabupaten/kota harus sering-sering sosialisasi kepada masyarakat tentang kerja-kerja pencegahan, proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu, dan peraturan Bawaslu yang terkait," pintanya.

            "Hal itu bertujuan, agar masyarakat tahu bahwa Bawaslu sudah bekerja. Sudah banyak laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti, dan sebagainya," lanjut Puadi.

            Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan ketentuan pidana pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Dari 26 ketentuan pidana tentang penyelenggara pemilu, 23 memuat KPU sebagai subjek hukum dan hanya tiga yang menyangkut pengawas pemilu sebagai subjek hukum pidana pemilu di UU Pemilu," jelasnya.(bws/don) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan