Dirikan 19 TPS di Perbatasan

Syawaluddin SHI-foto: adi/sumeks-

PALEMBANG  - Memastikan hak politik bagi masyarakat yang tinggal di tapal batas Kota Palembang dan Banyuasin, KPU Kota Palembang akan membangunkan 19 tempat pemungutan suara (TPS). 

Ke-19 TPS tersebut meliputi dua TPS di Jalan Talang Petai dan 14 TPS lainnya di kawasan Kelurahan Plaju Darat. Lalu, tiga TPS lainnya ditempatkan di Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.

“Salah satu kawasan yang masuk dalam kategori rawan yakni di wilayah perbatasan. Untuk itulah,  setiap perbatasan itu akan dibangunkan TPS termasuk di Plaju Darat, Kecamatan Plaju serta Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring. Kalau untuk di Plaju Darat akan dibangun 16 TPS, sedangkan di 15 Ulu akan dibangunkan 3 TPS,” jelas Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin SHI, Senin (4/12) sore.

Untuk  pendirian 19 TPS tersebut, lanjutnya, tak lain untuk mengakomodir hak politik warga yang tinggal di wilayah perbatasan. ‘’Semua  warga negara memiliki kewajiban dan hak yang sama. Di sisi lain, hal ini juga untuk memastikan tiap warga negara menyalurkan aspirasi dan hak politik,’’ katanya.

Dikatakan, pihaknya tak ingin warga yang memiliki hak politik menjadi terpenjara karena tinggalnya di perbatasan. ‘’Untuk memastikan tidak terjadi gesekan, kita juga sudah terlebih dahulu berkomunikasi dengan KPU RI,’’ tegasnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPU juga tetap merujuk Keputusan Mendagri No 134 dan juga hasil konsultasi dengan KPU RI.  Ini dilakukan agar tidak terjadi gesekan dalam masyarakat. ‘’ Yang pasti, yang masuk wilayah Palembang akan kita dirikan TPS, namun bila masuk ke wilayah Banyuasin, kita pastikan tidak akan mendirikan TPS di wilayah tersebut,” pungkasnya.

Masalah persoalan TPS yang berada di perbatasan juga dibahas Ketua  KPU Sumsel  Andika Pranata Jaya dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmat Wibowo.

‘’Intinya semuanya clear dan tidak ada lagi permasalahan. KPU Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin kemudian Polres Banyuasin dan Polres Kota Palembang  sudah duduk bersama. Bahkan terakhir case ini dikonsultasikan ke KPU RI. Arahan KPU RI harus jelas dan tegas,” kata Andika, kemarin.

Apa saja arahan tersebut? “Untuk TPS di Jakabaring, Plaju Darat dan 15 Ulu, itu untuk DPT akan kami tarik. Jadi mereka orang Palembang, akan masuk dalam wilayah Kota Palembang. Jadi kita dirikan dalam  wilayah Kota Palembang,” jelasnya.

Andika juga  sudah memerintahkan KPU Kota Palembang, untuk memasukkan wilayah tersebut ke Kota Palembang. “Sedangkan untuk Kabupaten Banyuasin silakan didirikan dalam Banyuasin. Silakan bergerak dari tempat tinggal mereka yang masuk dalam wilayah Banyuasin, ke wilayah Kota Palembang. Karena DPT mereka Palembang, bukan  Banyuasin,” tegasnya.

Apakah itu nantinya akan menyulitkan pemilih? “Jaraknya hanya 2 km saja. Kalau menggunakan kendaraan bermotor tidak sampai 10 menit.  Tentu tak sulit. Selain itu, juga tidak bisa mendirikan tenda TPS itu menuruti kemauan warga. Karena ini sudah masuk wilayah hukum Banyuasin,” katanya.

Andika  berharap KPU Kota Palembang untuk melakukan sosialisasi di daerah yang masuk di Banyuasin tetapi TPS-nya dipindahkan ke wilayah Palembang. 

‘’Jadi KPU Kota Palembang, bisa berkoordinasi dengan pemerintah kota. Agar bisa memfasilitasi warga atau dengan kemandiriannya  warga bisa datang sendiri ke TPS. Begitu juga dengan pemilihan KPPS, mereka yang berdomisili di Banyuasin untuk masuk wilayah Kota Palembang,’’ katanya.(AFI/iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan