Teruntuk Warga Tegal Binangun, KPU Banyuasin DIrikan 2 TPS Disana, Nyoblos Ga Nih?
Ricky Oktadinata, M.H.--
"Hal ini terjadi karena instruksi dari KPU RI yang menekankan pentingnya mendirikan TPS sesuai dengan wilayah masing-masing," tambahnya.
Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, yang memperkuat Permendagri 134 Tahun 2022.
KPU Banyuasin berusaha mengikuti proses yang telah melibatkan kesepakatan dan tanda tangan dari kedua belah pihak terkait status wilayah Banyuasin.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Banyuasin mencapai 625.988, dengan rincian 307.094 pemilih perempuan dan 318.894 pemilih laki-laki.
Yang berasal dari 21 kecamatan dan 313 desa/kelurahan. Kabupaten Banyuasin juga mencatat 2549 TPS sebagai tempat demokrasi berlangsung. (qda)