https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pencabul Anak Tiri hingga Hamil Diamankan

Tersangka Jauharitemannya di kawasan Bukit.-Foto : ist-

SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Muba berhasil mengamankan Jauhari (49), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah Sabtu (11/2) diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Muba. Penangkapan tersangka Jauhari ini setelah ibu korban dan keluarganya melaporkan tersangka ke Mapolsek Sanga Desa sehari sebelumnya.

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIk melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan menuturkan kasus tersebut terungkap setelah korban berbadan dua alias hamil 6 bulan. Ibu korban yang melihat perubahan pada perut korban akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah berbadan dua.

Setelah didesak siapa yang menghamilinya, korban mengungkapkan pelakunya ternyata ayah tirinya sendiri. Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarganya melapor ke Polsek Sanga desa pada hari Jumat (01/12) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Muba. "Kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi No: LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku kata Dedy, tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi korban pada bulan April 2023 sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu korban tengah berbaring di kamarnya, pelaku kemudian menindih korban, sehingga malam itu korban berhasil disetubuhi.

Perbuatan tersebut diulangi lagi pada bulan Mei yang menurut pengakuannya terjadi dua kali. "Akhirnya terbongkar setelah diketahui korban dalam keadaan hamil sudah enam bulan, yang kemudian ibu korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA sat Reskrim polres Muba," ungkap Dedy.

Setelah didapat bukti yang cukup pada Sabtu (2/12) terduga pelaku atas nama Jauhari ditetapkan sebagai tersangka. "Langsung kami lakukan penangkapan serta penahanan terhadap yang bersangkutan untuk proses penyidikan perkara," tukasnya.

Kepada tersangka Jauhari, petugas menjeratnya karena melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) jo Pasal 76D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (kur)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan