Tarik Uang Logam dari Peredaran, Untuk Tiga Pecahan Mata Uang

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait pencabutan dan penarikan uang logam Rupiah dari peredaran sejak 1 Desember.

Pencabutan tersebut berlaku pada 3 uang logam pecahan, yaitu Rp500 tahun emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997. Aturan resmi itu dikeluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.

“Pemberlakuan aturan dimulai 1 Desember 2023. Banyak pertimbangan melatarbelakangi penarikan uang itu. Seperti masa edar yang terbilang sudah cukup lama dan juga perkembangan teknologi maupun bahan material logam,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin, kemarin (1/12).

Oleh sebab itu, mulai awal Desember uang Rupiah logam sudah tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki uang logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 segera melakukan penukaran di bank-bank umum. Dimulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033.

“Jumlah yang ditukarkan akan disesuaikan dengan emisi yang masih berlaku dan juga nominal yang sama,” tegasnya. Selain pada bank umum, penukaran uang juga dapat dilakukan di beberapa kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dengan cara melakukan pemesanan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui portal https://www.pintar.bi.go.id. Ikuti semua ketentuan dan informasi yang disampaikan terkait jadwal operasional layanan publik BI.

Penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi yang sudah lusuh, cacat ataupun rusak dapat dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang Rupiah, yang berbunyi dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. 

“Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari ½ (satu per dua) ukuran asli, tidak diberikan penggantian,” pungkasnya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan