Gagalkan Penyelundupan Benur

UNGKAP KASUS: Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus penyelundupan benur senilai Rp6 miliar yang berhasil digagalkan. -FOTO: KEMAS/SUMEKS-

PALEMBANG - Tersangka Sulistiawarman (25), sopir mobil Toyota Kijang Innova warna silver nopol BE 1036 YM yang tertangkap tangan tengah membawa puluhan ribu benih bening lobster (benur) oleh petugas Sat PJR dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya buka suara.

Menurut Sulis, dirinya disuruh mengantarkan sebanyak 50.616 ekor benur jenis mutiara dan pasir yang ditaksir senilai Rp6 miliar itu oleh seseorang yang dipanggilnya dengan sebutan bos. “Saya ambil di Pelabuhan Bakauheni untuk diantarkan ke Jambi, saya terima upah Rp1 juta dan uang jalan Rp2,5 juta.

Sudah dua kali saya mengantar, biasanya di perbatasan Jambi ada yang jemput,” ungkap tersangka Sulis, warga Jl Tanjung Senang Kota Bandarlampung ini saat rilis kasus ini, kemarin (30/11).

Diketahui, tersangka Sulis disergap petugas patroli PJR dan Subdit Tipidter Polda Sumsel pada Selasa (28/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap,
tersangka Sulis mengendarai mobil Kijang Innova dan begitu digeledah di bagian belakang ditemukan 12 boks sterofoam. Begitu di geledah di dalam sterofoam ditemukan puluhan ribu ekor benur. Yang setelah dihitung terdiri dari 43.956 ekor benur jenis pasir dan 6.660 ekor benur jenis mutiara.

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira menyebut saat ini pihaknya masih memburu pemilik dari puluhan ribu benur ini. Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31/2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan