Astagfirullah! Ayah di Lubuklinggau Ini Tega 'Mangsa' Anak Kandung Sendiri

Tersangka Indra yang tega lakukan aksi bejat pada anak sendiri. Foto : ist --

Korban, setelah memilih kabur dan bersembunyi di rumah neneknya, akhirnya menceritakan kronologis kejadian tragis ini kepada ibu, nenek, dan bibinya. 

Pelaku, Indra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Pihak berwenang menegaskan bahwa semua unsur pidana dalam kasus ini terpenuhi.

"Didukung oleh hasil visum dan persesuaian keterangan saksi, korban, dan pelaku,"tegasnya. 

BACA JUGA:CATAT, Kuota Haji RI 2024 Sebanyak 241 Ribu, Ini Rincian Jumlah Jemaah Reguler dan Khusus!

BACA JUGA:Loker BUMN Lur, PT Angkasa Pura Supports Cari Pegawai Baru untuk Lulusan SMA SMK. Ini Posisi yang Dibutuhkan!

Pelaku Indra dihadapkan pada pasal-pasal hukum, termasuk pasal 81 ayat (3) dan/atau pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014. (Zulkarnain)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan