https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gara-gara Jual Dandang Hasil Curian, Terungkap Ulah Komplotan Pencuri Ini

Tersangka Amirudin. -FOTO: IST-

PALI – Faktor ekonomi lemah, membuat 3 pria asal Kabupaten PALI itu nekat melakukan pencurian.  Amirudin alias Amir (22) akhirnya tertangkap menyusul temannya, Arian Syaputra alias Ari (22). Sedang DD masih buron.

BACA JUGA:Nasib Tragis 2 Cewek di OPI Jakabaring, Jad Korban Penjambretan Hingga Alami Luka-Luka

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Gangguan Mental Ini Kabur, Usai Aniaya Warga Modus Razia

  Tersangka Amir, merupakan warga Dusun I, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Sedangkan rumah yang mereka bobol, milik Herau Wati, juga warga Dusun I, Desa Sinar Dewa.

“Tetangga pelaku sendiri,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan, SH, MH, didampingi Panit 1 Unit Reskrim Ipda Ipda Rachman Priyanto, SH, Jumat (24/11). Aksi pencurian itu berlangsunug Senin (20/11), sekitar pukul 02.30 WIB.

Modusnya, ketiga pelaku masuk ke dalam rumah korban, setelah merusak pintu belakang. Mereka mengambil 1 unit motor Yamaha tipe Lexam matic, 1 unit mesin air, 1 buah dandang. “Setelah diambil, disembunyikan dulu oleh para pelaku,” tambahnya.

  Baru kemudian motor kondisi rusak itu dijual ke tukang rongsokan keliling, seharga Rp500 ribu. “DD dan Amir masing-masing dapat bagian Rp200 ribu. Sedangkan Arian dapat Rp100 ribu,” terang Darmawan.

Besoknya, tersangka Arian berniat menjual dandang hasil curian itu kepada seseorang berinisial B. Tapi kemudian saksi B menduga, dandang itu milik korban yang hilang dicuri. “B memberitahu korban. Sehingga terungkap identitasnya,” bebernya.

Polisi lalu menciduk Arian. Baru kemudian pengembangan meringkus tersangka Amir, sedang di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kamis (23/11), sekitar pukul 22.00 WIB.  "Uangnya cuma untuk beli rokok dan makan-makan," aku tersangka Amir. (ebi/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan