Sanksi Wewenang Bawaslu

BAHAS: KPU Empat Lawang menggelar rapat membahas lokasi kampanye. FOTO: HENDRO/SUMEKS--

EMPAT LAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, sudah tetapkan beberapa lokasi kampanye rapat umum di wilayah Empat Lawang, dalam Pemilu 2024.

Beberapa titik lokasi tersebut antara lain untuk di Kecamatan Tebing Tinggi di lapangan Pulau Emas dan lapangan sepak bola jalan poros. Kecamatan Saling lapangan sepak bola Desa Kebon. Kecamatan Talang Padang di lapangan bola Desa Dusun Padang.

Lalu, di Kecamatan Pendopo Barat lapangan Sepak bola Desa Karang Caya, Kecamatan Pendopo lapangan sepak bola Pendopo, Muara Pinang lapang sepak bola Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Lintang Kanan berada di lapangan depan Kantor Camat Lintang Kanan.

Selanjutnya Kecamatan Sikap Dalam lapangan Kantor Camat Sikap Dalam, Kecamatan Ulu Musi lapangan Desa Batu Lintang dan Kecamatan Paiker berada di lapangan huller H Qodir Desa Talang Rendai.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman, mengatakan, lokasi tersebut masih dalam bentuk draft. ‘’Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan. Artinya lokasi tersebut masih bisa berubah sesuai hasil kesepakatan,’’ ujarnya.

Dikatakan, pemerintah daerah masih akan merevisi tempat yang telah mereka rekomendasikan. ‘’Masih  kita berikan kesempatan sampai sebelum jadwal kampanye,’’ kata Eskan di sela-sela Rakor lokasi APK  dan rapat umum Pemilu tahun 2024, kemarin.

Jika ada parpol yang melakukan kampanye di luar lokasi yang ditentukan, lanjutnya,  sanksi menjadi kewenangan Bawaslu.

"Kalau ada yang melanggar, sanksinya itu menjadi kewenangan Bawaslu, karena itu bagian dari ranah mereka," ujarnya. (eno/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan