Kudit Si Begal Terganggu Polisi, Lagi Asyik Makan Kena Ciduk

CURAS: Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adhy Usman, perlihatkan barang bukti dari penangkapan tersangka Kudit. -FOTO: KHOIRUNNISAK/SUMEKS-

KAYUAGUNG – Kedatangan polisi mengganggu Kudit (22) yang sedang makan di rumahnya, Desa Cinta Marga, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI.  Polisi menciduk Kudit, atas kasus pembegalan sepeda motor dan uang dari korbannya. 

“Tersangka K (Kudit) ini beraksi dengan seorang temannya lagi yang masih buron. Tak hanya mengancam, tapi juga melukai korbannya,” beber Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kapolsek Teluk Gelam  Iptu Adhy Usman SH, Kamis (23/11).

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Lahat Ini Tidak Repot Jual ke Pelanggan, Ada yang Bantu Melayani

BACA JUGA:Dorang Rawa Jadi Lahan Pertanian, Tingkatkan Produksi Padi

Mereka jadi buruan polisi, atas kasus pembegalan terhadap pegawai koperasi, Jekcen (23), warga Kota Palembang. “Korban sedang berkeliling, menagih iuran ke nasabah-nasabahnya,” terang Adhy.

Saat korban mengenarai sepeda motor di jalan lintas Desa Cinta Marga, Senin  (13/11), muncul 2 pelaku bertopeng dari semak-semak pinggir jalan.  “Pelaku memukul pakai kayu balok, hingga korban terjatuh dari motor yang dikendarainya,” jelas Adhy.

Baru pelaku menodongkan pisaunya, mengancam akan membunuhnya. Terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya, dan tas berisi uang Rp500 ribu. “Setelah pelaku kabur, baru korban melapor ke Polsek Teluk Gelam,” imbuhnya.

Dari ciri-ciri yang disebutkan korban, dalam penyelidikan aparat Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam akhirnya menciduk tersangka Kudit sedang makan di rumahnya. “Dia mengakui perbuatannya, beraksi dengan temannya Alex, asal Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya.

  Atas perbuatannya tersangka Kudit dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2 e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Untuk temannya (Alex), masih kami kejar,” pungkas Adhy. (uni/air) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan