Penetapan Jumlah Kursi 9 Februari

Komisioner KPU RI, Idham Holik usai acara uji public

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD. Uji Publik rancangan Dapil DPR dan DPRD tersebut digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, (31/1)

Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. "Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut diangka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi," ujar Idham Holim saat ditemui media.

Idham menambahkan, saat ini pihak KPU tengah melakukan finalisasi legal drafting mengenai peraturan tersebut. Oleh karena itu, uji publik ini merupakan tahapan yang penting sebelum dilakukan penetapan.  "Penting bagi kami untuk melakukan uji publik dan dihadiri tidak hanya oleh NGO, tapi Kementerian, KPU provinsi dan KIP Aceh," imbuhnya.

Rencananya, lanjut Idham, penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. "Lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, tanggal 9 adalah batas akhir," kata Idham.

"Kami menetapkan alokasi kursi dapil untuk pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan kalau kita membaca pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi selaras dengan proses pendapilan DPRD Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan rumus matematika yang lebih sederhana dan mudah untuk menentukan kursi dapil melalui Sidapil.

Pada simulasi usulan daerah pemilihan DPRD Provinsi tersebut, nantinya petugas KPU Provinsi dapat menggunakan Data Agregat Kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) semester 1 tahun 2022 yang diserahkan oleh pemerintah kepada KPU.

Hal tersebut dilakukan hasil dalam penataan Dapil bisa setara antara jumlah penduduk untuk menyusun dan menata Dapil DPRD di kabupaten/kota. "DAK 2 semester 1 tahun 2022 kemudian digunakan oleh KPU pusat untuk menyusun dan menata daerah pemilihan DPR RI supaya basisnya itu sama," jelas Hasyim.(dis/don) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan